SuaraJakarta.id - PSBB Bogor, Depok dan Bekasi diperpanjang sampai 25 November 2020. Ini keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pun melaksanakan keputusan itu dengan memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Meski wilayah itu sudah berhasil keluar dari zona merah penyebaran kasus pada awal pekan ini.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan kebijakan ini diambil menyusul keputusan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Baca Juga: Kasus Rahmat Yasin, Camat Jasinga Bogor hingga Pihak Swasta Diperiksa KPK
"Kami mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional Dalam Skala Mikro atau PSBM hingga 25 November 2020," kata Alamsyah di Cikarang, Selasa.
Alamsyah menyatakan sesuai surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi tertanggal 26 Oktober 2020 kemarin, keputusan itu diambil mengingat penyebaran kasus COVID-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.
"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran COVID-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," katanya.
Dia mengaku atas dasar itulah PSBB proporsional diperpanjang selama dua kali masa inkubasi terpanjang atau 28 hari terhitung 28 Oktober hingga 25 November mendatang.
Ia menjelaskan keputusan yang dikeluarkan tanggal 26 Oktober 2020 adalah Keputusan Gunernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek.
Baca Juga: 43 Kecamatan Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah, 1 Zona Hijau
"Isinya Bupati dan Wali Kota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah," katanya.
Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan, masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
"Mereka juga diwajibkan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan COVID-19," demikian Alamsyah. (Antara)
Berita Terkait
-
Ibis Styles Bogor Raya Suguhkan Liburan Keluarga Stylish dan Seru: Akses Mudah, Desain Menawan
-
Polisi Gerebek Rumah Mahasiswa di Bekasi, Temukan Ladang Ganja Mini
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
Curhatan KPK Ngeluh Kesulitan Usut Kasus WC Sultan di Bekasi: Tersangka Meninggal hingga Toilet Raib
-
Jeritan Nelayan Bekasi: Akses Melaut Diblokade Pagar Laut, Pembongkaran saat Itu Hanya Seremonial
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
-
Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral
-
Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit