SuaraJakarta.id - Pembunuh saudara Presiden Jokowi, Eko Prasetyo (30) dites kejiwaannya. Eko Prasetyo sudah membunuh Yulia (42) dengan sadis karena persoalan utang.
Saudara Presiden Jokowi tewas mengenaskan yang terbakar di dalam mobil Daihatsu Xenia nopol AD 1526 EA pada Selasa (20/10/2020) malam.
Yulia merupakan istri dokter spesialis syaraf di salah satu rumah sakit di Wonogiri sekaligus pemilik toko sandal di kawasan Gajahan, Solo.
Selain mengungkap identitas korban, polisi juga berhasil membekuk pelaku pembunuhan, Eko Prasetyo, warga Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Eko ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah polisi melakukan olah TKP. Eko tidak lain merupakan rekan bisnis Yulia.
Seperti dilansir Solopos.com, Eko tega menghabisi Yulia karena terlilit utang senilai Rp 145 juta.
Yulia dihabisi di kandang ayam dengan cara dipukul menggunakan linggis tepat di bagian kepala. Eko memukul Yulia dengan linggis sebanyak dua kali. Yulia langsung tersungkur dan tubuhnya diseret pelaku ke kandang ayam.
Di saat sekarat pelaku masih meminta nomor PIN ATM korban.
Selain mengambil uang Rp 8 juta milik korban yang ada di dalam tasnya, pelaku juga mengambil Rp15 juta dari ATM korban.
Baca Juga: Saudara Jokowi Mati Dilinggis lalu Dibakar, Eko Dicurigai Tak Sendirian
Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku lantas memasukkan tubuh Yulia yang sudah tak bernyawa ke jok belakang mobil Xenia.
Pelaku membawa mobil dan memarkirkannya di halaman Toko Bangunan Mekar Jaya pukul 22.00 WIB.
Pelaku lantas membakar mobil tersebut hingga akhirnya terungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa istri dokter tersebut.
Jalani tes kejiwaan
Eko Prasetyo menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo, Selasa (27/10/2020).
Eko Prasetyo dikawal ketat aparat kepolisian menjalani pemeriksaan kejiwaan tiba di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB.
Turun dari mobil polisi, Eko Prasetyo menggunakan kursi roda menuju ruang pemeriksaan.
Eko menjalani pemeriksaan kejiwaan kurang lebih satu jam.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaannya," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Pelaku terancam hukuman mati.
Berita Terkait
-
Siapa Ketua DPRD Wonosobo? Viral Salah Baca Pancasila hingga Diolok-olok Massa Demo!
-
Detik-Detik Ketua DPRD Wonosobo Ditertawakan Pendemo Karena Tak Hapal Pancasila, Grogi Pak!
-
Kritik Terhadap Para Pecandu Keimanan dalam Buku Agama itu Bukan Candu
-
Pesantren Islam Kiri, Usai Salat Santri Belajar Marxisme dan Sosialisme
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu? Klaim Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Cuan Instan! 3 Link DANA Kaget Hari Ini Siap Diklaim, Saldo hingga Rp145 Ribu Langsung Cair
-
Lisa Mariana Tes DNA di Singapura? Ini Respons Tim Hukum Ridwan Kamil
-
Livin Merchant Milik Bank Mandiri Menangkan AIBP Enterprise Innovation Awards 2025
-
TransTRACK Academy Gelar Pelatihan Digital Supply Chain untuk Tingkatkan Efisiensi Distribusi