Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 Oktober 2020 | 06:20 WIB
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Menurut Yanuar, kasus ini kesalapahaman

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

.

"Bukan (kasus yang lama), lain lagi. Jadi kalau ini permasalahan salah paham saja, dan itu aneh karena pelapornya itu sama kuasa hukumnya sudah dicabut laporan, dan sudah damai sama kita sama Habib Bahar juga," jelasnya.

Habib Bahar masih dipenjara sebagai terpidana penganiayaan terhadap dua pemuda di Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor.

Baca Juga: Belum Bebas Penjara Jadi Tersangka Lagi, Habib Bahar Akan Ngadu ke DPR

Dalam kasus yang terjadi pada 2019 silam itu, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara, Selasa (9/7/2019) tahun lalu.

Runutan kasus penganiayaan santri

Kasus penganiayaan anak menjerat Habib Bahar Bin Smith setelah orangtua korban melaporkan penceramah asal Medan ini ke Polres Bogor.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Selain kasus kekerasan terhadap dua orang, Bahar juga menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

Seperti dilansir BBC, penganiayaan itu diduga terjadi pada awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Merasa Dikriminalisasi Jadi Tersangka Penganiayaan

Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Selasa (18/12/2019) terkait kasus penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki.

Load More