Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 Oktober 2020 | 06:20 WIB
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Runutan kasus penganiayaan santri

Kasus penganiayaan anak menjerat Habib Bahar Bin Smith setelah orangtua korban melaporkan penceramah asal Medan ini ke Polres Bogor.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Selain kasus kekerasan terhadap dua orang, Bahar juga menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

Seperti dilansir BBC, penganiayaan itu diduga terjadi pada awal Desember 2018 di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Belum Bebas Penjara Jadi Tersangka Lagi, Habib Bahar Akan Ngadu ke DPR

Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Jabar pada Selasa (18/12/2019) terkait kasus penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki.

Selain kasus ini, Bahar juga menghadapi perkara ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

Ia dilaporkan setelah dalam salah satu ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan, antara lain mengucapkan bahwa Presiden Jokowi adalah 'banci,' yang 'kalau dibuka celananya..." akan terlihat bahwa ia 'mungkin sedang haid...'

Dalam ceramah itu, Habib Bahar Bin Smith juga mengatakan, Jokowi hanya menguntungkan orang keturunan Cina.

Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia dengan tuduhan ujaran kebencian dan penghinaan pada simbol negara.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Merasa Dikriminalisasi Jadi Tersangka Penganiayaan

Tag

Load More