SuaraJakarta.id - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil meringkus pelaku begal yang menewaskan korban bernama Ruly Setiohadi alias Abi (38).
Abi tewas seketika dengan luka tusuk setelah bergelut dengan pelaku begal HP (handphone) di Jalan Pekapuran 2, RT 09, RW 06, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora.
Pelaku berinisial SH alias UK (24) dibekuk kurang lebih sejam setelah peristiwa nahas itu terjadi, Rabu (28/10/2020) dini hari WIB.
"Kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan pembunuhan, serta mencocokkan dengan pangkalan data dari pelaku kejahatan," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi dikutip dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Sabtu (31/10/2020).
Insiden ini bermula ketika Abi berusaha menghentikan aksi begal HP pada Rabu dini hari.
Abi mengetahui ada pencuri lantaran istrinya sempat memergoki seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan kaus biru tua dan topi cokelat.
Begal tersebut berusaha mengambil ponsel milik sang istri yang berada di balik pintu dengan gagang sapu.
Istri korban yang berteriak kencang sampai membangunkan suaminya.
Abi pun mengejar pelaku hingga menuju gudang tempat kos yang menjadi lokasi penusukan.
Baca Juga: Viral Driver Taksi Online Jadi Korban Penusukan CS Wanita, Diduga Begal
Faruk menambahkan, mendengar ada orang berteriak, warga sekitar yang menjadi saksi, yaitu Sigit Amrulloh dan Samsudin ikut menyusul Abi.
Keduanya ingin membantu korban menangkap pelaku. Nahas, pelaku begal menikam Abi di bagian dada dan kabur.
"Korban kemudian keluar dari lokasi itu dan jatuh tersungkur, tengkurap di lantai. Korban dibawa ke Puskesmas Tambora untuk pertolongan medis, namun tidak dapat terselamatkan," papar Faruk.
Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin, menjelaskan, jajarannya bergerak cepat mencari bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat informasi adanya pelaku pencurian yang menikam warga.
Dari hasil pengumpulan bukti dan penggalian informasi dari beberapa saksi di lapangan, semua ciri-cirinya mengarah kepada berinisial SH alias UK.
Polisi pun bergerak menangkap SH yang sedang berada di kediamannya, yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban di Jalan Tanah Sereal Nomor 18.
Menurut Suparmin, tersangka diketahui merupakan eks narapidana yang pernah ditangkap pada 2017.
Pihaknya juga melakukan tes urine, dan ternyata SH positif mengonsumsi narkoba.
Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
"Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan residivis atas berbagai kasus," ujar Suparmin.
Berita Terkait
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau