Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 01 November 2020 | 14:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Ahmad Riza saat konvoi sepeda ke Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat. (istimewa)

Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta.

Suasana di dalam area Stasiun Manggarai di hari pertama kantor buka di Jakarta setelah penerapan PSBB Transisi, Senin (8/6/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta disebut berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga: Naik 2 Persen, UMP Sulsel Tahun 2021 Sebesar Rp 3.165.000

Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta, yakni program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan dalam program tersebut, meliputi fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor dan fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.

Selain itu juga fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi, serta fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Load More