SuaraJakarta.id - Pembatasan jam operasional tempat usaha, termasuk restoran dan tempat makan kembali diperpajang hingga 14 November 2020. Hal itu diungkapkan oleh Pjs Wali Kota Depok, Dedi Supandi.
"Pembatasan tersebut terbagi menjadi dua kategori, antara lain, pada wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 (PSKS) dan di luar wilayah PSKS," ujarnya di Balai Kota Depok, Sabtu (31/10/2020), dikutip dari Ayojakarta.
Adapun Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan (SK)Wali Kota Nomor : 443/404/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.
Pembatasan itu dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok. Dedi memaparkan, untuk wilayah PSKS, ditetapkan untuk tidak melayani makan di tempat (dine in) dan pelayanan hanya diberikan dengan cara dibawa pulang (take away).
Untuk jam operasional sendiri hanya diperkenankan hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan, untuk di luar wilayah PSKS makan di tempat diperbolehkan sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Sementara itu, layanan pesanan dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.
"Perpanjangan kedua ini berlaku selama 14 hari, dari 1 November hingga 14 November 2020. Keputusan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok," ucap Dedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Pelayanan Dasar Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Mas Dhito dalam Musrenbang RKPD 2027
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI
-
Sambut Idulfitri 1447 H, BWH Hotels Indonesia Hadirkan Kampanye "Raya Bersama"
-
Imsak Jam Berapa di Jakarta Rabu 11 Maret 2026? Cek Jadwal Imsak dan Waktu Sahur
-
5 Cara Sederhana Agar Tidak Melewatkan Malam Lailatul Qadar, Jangan Sampai Menyesal Setelah Ramadan