SuaraJakarta.id - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang terjadi di Kota Bukittinggi pada Jumat (30/10/2020).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, satu tersangka baru berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yakni pria berinisai TS (33).
Ia menjelaskan pelaku TS ini mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video CCTV.
"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake sebagaimana dilansir Antara, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Heboh Pengendara Moge Keroyok TNI, Pesan Bijak Indro Warkop Ini Viral
Sebelumnya polisi telah menetapkan empat pengendara moge tersangka penganiayaan prajurit TNI.
Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49). Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26)
"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia.
Ia menerangkan tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan video cctv toko yang ada di lokasi kejadian.
Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video CCTV.
Baca Juga: Bertambah, Penganiaya Prajurit TNI di Bukittinggi Jadi 4 Tersangka
Selain itu 13 motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Bandung Chapter juga diamankan oleh pihak kepolisian.
"Kita periksa kecocokan adminstrasi dan jika sudah selesai, maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Satake.
Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan motor gede Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI Kodim 0304/Agam.
"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.
Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS, dan B dijerat pasal 170 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Ia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Heboh Pengendara Moge Keroyok TNI, Pesan Bijak Indro Warkop Ini Viral
-
Bertambah, Penganiaya Prajurit TNI di Bukittinggi Jadi 4 Tersangka
-
Tersangka Penganiaya Prajurit TNI Bertambah Jadi 4 Orang
-
Foto Pelaku Pengeroyok TNI Viral, Netizen Pelambang: Mereka Orang Kaya
-
Tersangka Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi Tambah Dua Orang
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 7 Rekomendasi Mobil Jepang Bekas Tahun Muda Mulai Rp60 Jutaan, Cocok Dipakai Harian
- 5 Rekomendasi Mobil Sedan Bekas di Bawah Rp50 Juta, Performa Masih Tangguh
- 5 Rekomendasi Motor Cruiser Murah Terbaik Mirip Harley-Davidson, Harga Mulai Rp30 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Harga Rp50 Jutaan: Bodi Terawat, Performa Oke
Pilihan
-
Pesawat Air India Boeing 787 Jatuh Setelah Lepas Landas di Ahmedabad, Bawa 242 Penumpang
-
Sebut Ada Kejanggalan, Rismon Sianipar Bakal Cek Lokasi KKN Jokowi di Boyolali
-
5 City Car Bekas Tangguh untuk Wanita, Bensin Irit dan Harga Mulai Rp 30 Juta!
-
5 Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Muda Harga 70 Jutaan: Tangguh, Irit dan Bertenaga
-
Aib Timnas Indonesia di Osaka, Titah Erick Thohir: Evaluasi Patrick Kluivert!
Terkini
-
Klaim 6 Saldo DANA Kaget Rp150.000 Bisa untuk Bersantai di Cafe
-
Rekomendasi Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta yang Cocok untuk Wanita Pemula: Matic dan Murah
-
Trik Jitu Dapat DANA Kaget, Panduan Lengkap dan Link Aktif Hari Ini Bernilai Ratusan Ribu
-
6 Mobil Bekas Irit BBM Tapi Tampilan Mewah Dan Mesin Bisa Diadu
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Untuk Sentuhan Akhir Make Up di Kulit Berminyak