SuaraJakarta.id - Perusahaan di Jakarta harus memberitahun Dinas Tenaga Kerja jika tak bisa naikkan gaji di 2021 sesuai dengan penaikkan UMP 2021. Penaikkan UMP 2021 dihitung sebesar 3,27 persen.
Namun karena pandemi corona, perusahaan boleh tidak menaikkan UMP. Sehingga UMP 2021 tetap Rp 4,4 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah mengatakan untuk bisa terbebas dari aturan kenaikan UMP, pengusaha harus mengajukan permohonan dulu kepada pihaknya. Selanjutnya barulah pihaknya memproses permintaan itu.
"Penentuan awal bukan dari kita tapi berdasarkan usulan atau permohonan perusahaan tersebut," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Nantinya dilampirkan juga laporan keuangan selama usahanya itu beroperasi di tengah pandemi.
Pihaknya lalu akan menilai benar atau tidaknya perusahaan tersebut terdampak pandemi.
"Jadi bukan kita yang tentukan. Nanti begitu diajukan pengajuan, perusahaan tersebut bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir, dan juga kita bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana, bisa kelihatan," tuturnya.
Setelah dinilai, barulah ia akan mengeluarkan surat keputusan yang disampaikan kepada pengusaha mengenai boleh atau tidaknya tak menaikan gaji karyawan.
"Secara kasat mata laporan keuangan pun bisa kita lihat. Baru nanti Disnaker keluarkan surat yang menyatakan beliau memang boleh tidak melakukan kenaikan UMP tetap menyesuaikan UMP 2020," jelasnya.
Menurutnya kebijakan asimetris dalam kenaikan UMP 2021 ini dibuat Gubernur Anies Baswedan demi memberikan keadilan untuk pengusaha di tengah pandemi.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Menaikkan UMP 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19
Pasalnya dampak dari Covid-19 bagi sektor usaha sudah amat terasa bahkan sampai ada yang gulung tikar
"Kalau perusahaan terdampak, kita juga harus melindungi perusahaan itu sendiri. Enggak bisa kita paksakan, kalau kita paksakan malah gulung tikar, akhirnya PHK bertambah kembali," pungkasnya.
Berita Terkait
-
3 Fakta Bomber Anyar Persija Alexander Jeremejeff, Eks Tandem Viktor Gyokeres
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Munas VI APKLI-P Siap Digelar, Persiapan Capai 80 Persen dan Bakal Dihadiri 1.000 Peserta
-
Perdana Digelar, hIPlay Playground Jadi Panggung IP Lokal
-
Serunya Berburu Mainan di Pameran IBTE 2026 Jakarta
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
FIFGROUP Salurkan 1.200 Paket Sembako bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT
-
PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS
-
BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026
-
BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT
-
Bishop Joshua Tewuh Pimpin PEMKRIS, Perkuat Persatuan Tokoh Kristen