SuaraJakarta.id - Perusahaan di Jakarta harus memberitahun Dinas Tenaga Kerja jika tak bisa naikkan gaji di 2021 sesuai dengan penaikkan UMP 2021. Penaikkan UMP 2021 dihitung sebesar 3,27 persen.
Namun karena pandemi corona, perusahaan boleh tidak menaikkan UMP. Sehingga UMP 2021 tetap Rp 4,4 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah mengatakan untuk bisa terbebas dari aturan kenaikan UMP, pengusaha harus mengajukan permohonan dulu kepada pihaknya. Selanjutnya barulah pihaknya memproses permintaan itu.
"Penentuan awal bukan dari kita tapi berdasarkan usulan atau permohonan perusahaan tersebut," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Nantinya dilampirkan juga laporan keuangan selama usahanya itu beroperasi di tengah pandemi.
Pihaknya lalu akan menilai benar atau tidaknya perusahaan tersebut terdampak pandemi.
"Jadi bukan kita yang tentukan. Nanti begitu diajukan pengajuan, perusahaan tersebut bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir, dan juga kita bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana, bisa kelihatan," tuturnya.
Setelah dinilai, barulah ia akan mengeluarkan surat keputusan yang disampaikan kepada pengusaha mengenai boleh atau tidaknya tak menaikan gaji karyawan.
"Secara kasat mata laporan keuangan pun bisa kita lihat. Baru nanti Disnaker keluarkan surat yang menyatakan beliau memang boleh tidak melakukan kenaikan UMP tetap menyesuaikan UMP 2020," jelasnya.
Menurutnya kebijakan asimetris dalam kenaikan UMP 2021 ini dibuat Gubernur Anies Baswedan demi memberikan keadilan untuk pengusaha di tengah pandemi.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Menaikkan UMP 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19
Pasalnya dampak dari Covid-19 bagi sektor usaha sudah amat terasa bahkan sampai ada yang gulung tikar
"Kalau perusahaan terdampak, kita juga harus melindungi perusahaan itu sendiri. Enggak bisa kita paksakan, kalau kita paksakan malah gulung tikar, akhirnya PHK bertambah kembali," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pramono Anung Kembali Tunjuk Orang Dekat, Kali Ini Teguh Setyabudi Jadi Komut Food Station
-
5 Fakta Maxwell Souza, Si Penyihir Sayap Brasil yang Baru Direkrut Persija
-
Siapa Maxwell Souza? Striker Anyar Persija Jakarta Eks Klub Papan Atas Swedia
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Geger Pungli Rekrutmen Damkar DKI: Setoran Rp 50 Juta? DPRD Beri Ultimatum Keras!
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
Rekomendasi Setrika Uap Terbaik: Anti Lecek, Anti Ribet, dan Pastinya Hemat Listrik!
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak
-
3 Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Anti Luntur, Contek Riasan Kece Buat Pesta 17 Agustus di Kampung