SuaraJakarta.id - Perusahaan di Jakarta harus memberitahun Dinas Tenaga Kerja jika tak bisa naikkan gaji di 2021 sesuai dengan penaikkan UMP 2021. Penaikkan UMP 2021 dihitung sebesar 3,27 persen.
Namun karena pandemi corona, perusahaan boleh tidak menaikkan UMP. Sehingga UMP 2021 tetap Rp 4,4 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah mengatakan untuk bisa terbebas dari aturan kenaikan UMP, pengusaha harus mengajukan permohonan dulu kepada pihaknya. Selanjutnya barulah pihaknya memproses permintaan itu.
"Penentuan awal bukan dari kita tapi berdasarkan usulan atau permohonan perusahaan tersebut," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Nantinya dilampirkan juga laporan keuangan selama usahanya itu beroperasi di tengah pandemi.
Pihaknya lalu akan menilai benar atau tidaknya perusahaan tersebut terdampak pandemi.
"Jadi bukan kita yang tentukan. Nanti begitu diajukan pengajuan, perusahaan tersebut bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir, dan juga kita bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana, bisa kelihatan," tuturnya.
Setelah dinilai, barulah ia akan mengeluarkan surat keputusan yang disampaikan kepada pengusaha mengenai boleh atau tidaknya tak menaikan gaji karyawan.
"Secara kasat mata laporan keuangan pun bisa kita lihat. Baru nanti Disnaker keluarkan surat yang menyatakan beliau memang boleh tidak melakukan kenaikan UMP tetap menyesuaikan UMP 2020," jelasnya.
Menurutnya kebijakan asimetris dalam kenaikan UMP 2021 ini dibuat Gubernur Anies Baswedan demi memberikan keadilan untuk pengusaha di tengah pandemi.
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Menaikkan UMP 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19
Pasalnya dampak dari Covid-19 bagi sektor usaha sudah amat terasa bahkan sampai ada yang gulung tikar
"Kalau perusahaan terdampak, kita juga harus melindungi perusahaan itu sendiri. Enggak bisa kita paksakan, kalau kita paksakan malah gulung tikar, akhirnya PHK bertambah kembali," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk
-
BPBD Peringatkan Ancaman Rob di Jakarta, Puncak Pasang Laut Siang Hari
-
Setelah Netflix, Pemprov DKI Gandeng Asosiasi Film Amerika Serikat Demi Kota Sinema
-
Local Media Summit 2026 Dimulai, Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Era AI
-
Komplotan Maling Motor di Jakbar Ditangkap: Modus Pakai Jaket 'Reskrim' dan Ngaku Polisi
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia
-
Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Kembali Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Kasus Dana Syariah Indonesia
-
Trilliun Group Raih Superbrands Indonesia 2026, Lima Merek Produk Bangunan Dapat Pengakuan
-
Metode Penghijauan Miyawaki Diterapkan di Pesisir Jakarta, Apa Keunggulannya?