SuaraJakarta.id - Perusahaan di Jakarta harus memberitahun Dinas Tenaga Kerja jika tak bisa naikkan gaji di 2021 sesuai dengan penaikkan UMP 2021. Penaikkan UMP 2021 dihitung sebesar 3,27 persen.
Namun karena pandemi corona, perusahaan boleh tidak menaikkan UMP. Sehingga UMP 2021 tetap Rp 4,4 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah mengatakan untuk bisa terbebas dari aturan kenaikan UMP, pengusaha harus mengajukan permohonan dulu kepada pihaknya. Selanjutnya barulah pihaknya memproses permintaan itu.
"Penentuan awal bukan dari kita tapi berdasarkan usulan atau permohonan perusahaan tersebut," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Pemprov DKI Akan Menaikkan UMP 2021 bagi Usaha Tak Terdampak Covid-19
Nantinya dilampirkan juga laporan keuangan selama usahanya itu beroperasi di tengah pandemi.
Pihaknya lalu akan menilai benar atau tidaknya perusahaan tersebut terdampak pandemi.
"Jadi bukan kita yang tentukan. Nanti begitu diajukan pengajuan, perusahaan tersebut bisa melampirkan keuangan satu tahun terakhir, dan juga kita bisa lihat begitu dia mengajukan dari mana, bisa kelihatan," tuturnya.
Setelah dinilai, barulah ia akan mengeluarkan surat keputusan yang disampaikan kepada pengusaha mengenai boleh atau tidaknya tak menaikan gaji karyawan.
"Secara kasat mata laporan keuangan pun bisa kita lihat. Baru nanti Disnaker keluarkan surat yang menyatakan beliau memang boleh tidak melakukan kenaikan UMP tetap menyesuaikan UMP 2020," jelasnya.
Menurutnya kebijakan asimetris dalam kenaikan UMP 2021 ini dibuat Gubernur Anies Baswedan demi memberikan keadilan untuk pengusaha di tengah pandemi.
Baca Juga: Pengusaha Jateng Sesalkan Keputusan Ganjar Naikan UMP 2021
Pasalnya dampak dari Covid-19 bagi sektor usaha sudah amat terasa bahkan sampai ada yang gulung tikar
"Kalau perusahaan terdampak, kita juga harus melindungi perusahaan itu sendiri. Enggak bisa kita paksakan, kalau kita paksakan malah gulung tikar, akhirnya PHK bertambah kembali," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
-
Rieke Diah Pitaloka Sentil Ridwan Kamil: Jangan Rendahkan Perempuan Janda!
-
Melihat Perjalanan Perupa Korsel Hyun Nahm di Indonesia Lewat Pameran Kawah Ojol
-
Bukan KTP Jakarta Tapi Ikut Pilkada, Ridwan Kamil dan Suswono Kena Nyinyir: Undang-undang Apa Ini?
-
Bukan Ajang Eksperimen, Anies Ngaku Gak Asal-asalan Dukung Pramono: Saya Kenal, Tahu Pikiran dan Rekam Jejaknya
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja