SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta telah mencapai keputusan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun 2020 menjadi Rp 63,3 triliun. Angka ini defisit Rp 24 triliun dari jumlah yang ditetapkan dalam APBD.
Jumlah ini ditetapkan dalam rapat paripurna penandatanganan MoU dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD-P 2020.
Sebelum mencapai kesepakatan Rp 63,3 triliun, pembahasan anggaran ini sempat menuai kontroversi.
Sebab Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI menggelar rapat di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Pemindahan tempat ini beralasan karena khawatir penularan Covid-19 di gedung DPRD. Padahal di Puncak, rapat disebut dihadiri 800-1.000 orang.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, APBD-P yang disahkan sebesar Rp 63,3 triliun setelah anggaran mengalami defisit Rp 25,72 triliun.
"Besaran anggaran tersebut mengalami penurunan pagu sekitar Rp 24,72 triliun dari total penetapan APBD tahun 2020 sebesar Rp 87,95 triliun," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).
Taufik mengatakan, telah dilakukan juga penuesuaian terhadap proyeksi target perubahan APBD DKI 2020 dari Rp 82,19 triliun menjadi Rp 55,94 triliun. Pandemi Covid-19 disebutnya menjadi penyebabnya.
Beberapa penyesuaian dilakukan seperti pada pajak daerah yang diturunkan 38,55 persen dari Rp 50,17 triliun menjadi Rp 30,83 persen. Lalu retribusi daerah berkurang dari 37,99 persen dari Rp 755,75 miliar menjadi Rp 468,71 miliar.
Baca Juga: Kondisi Kapasitas RS di Jakarta Habis Libur Panjang
Bahkan, karena Covid-19, pendapatan asli daerah yang awalnya Rp 5,88 miliar turun 28,59 persen menjadi Rp 4,2 miliar.
Selanjutnya setelah sudah ditandangani, Gubernur Anies Baswedan akan memberikan tanggapan terhadap Raperda APBD-P ini.
"Besok akan ada pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap Raperda APBD Perubahan DKI 2020. Setelah itu akan didalami kembali kegiatan di masing-masing komisi," jelasnya.
Tak hanya itu, dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 12,5 triliun juga termasuk dalam APBD-P itu. Karena itu pihaknya bakal melakukan pengawasan terhadap penggunaannya.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti