SuaraJakarta.id - Ikatan Dokter Indonesia atau IDI Jakarta Selatan menganjurkan penggunaan masker kain dua lapis bagi orang sehat yang berusia di bawah 60 tahun dan tidak sedang mengalami gejala batuk ataupun pilek.
"Disarankan memakai masker dua lapis pada orang sehat dengan usia kurang dari 60 tahun," kata Ketua IDI Kota Jakarta Selatan, M Yadi Permana, saat dihubungi di Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (4/11/2020).
Yadi mengatakan penggunaan masker kain dua lapis sesuai dengan rekomendasi dari organisasi kesehatan dunia (WHO). Untuk masker medis sebaiknya digunakan oleh tenaga kesehatan.
Penggunaan masker medis sekali pakai juga dianjurkan untuk orang yang berstatus pasien atau masyarakat yang memiliki gejala batuk atau pilek. Namun, jumlah penggunaan masker medis harus tiga lapis.
"Karena masker kain dua-tiga lapis tidak bisa menahan secara total dari 'droplet' (percikan pernafasan) akibat batuk atau pilek tadi," ujar Dokter Bedah Tumor Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan ini.
Menurut Yadi, masih banyaknya masyarakat yang menggunakan masker medis atau sekali pakai terkait masalah finansial atau ekonomi.
Namun, seiring berjalannya waktu, setelah ada edukasi kepada masyarakat, penggunaan masker kain dua lapis sudah bisa menggantikan masker medis.
Kini, lanjut dia, penggunaan masker kain sudah banyak dipakai oleh masyarakat, hanya tidak disarankan memakai masker satu lapis seperti masker scuba.
"Karena masker scuba itu tidak efektif untuk mencegah penularan melalui 'droplet', karena satu lapis tadi. Lain cerita kalau dua lapis, sudah lumayan untuk mengurangi 'droplet'," katanya.
Baca Juga: Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra: Seng Sabar Suamiku
Yadi pun mengimbau masyarakat yang dalam kondisi sehat dan berusia di bawah 60 tahun untuk menggunakan masker kain berlapis dua dan mengurangi penggunaan masker medis sekali pakai, untuk mengurangi sampah medis yang tidak terurai dengan baik di lingkungan.
Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menetapkan standar nasional Indonesia (SNI) penggunaan pada masker kain. Masker kain yang sesuai standar minimal memiliki dua lapis kain guna mencegah penyebaran virus corona.
Menurut Yadi, saran penggunaan masker kain lapis dua untuk usia di bawah 60 tahun ini terkait dengan kemampuan filtrasi (penyaringan). Karena masker dengan dua lapis memiliki kemampuan filtrasi 0,70 persen sampai 60 persen.
Semakin tinggi filtrasi masker, maka semakin ampuh lapis kain tersebut menahan virus. Masker dengan bahan lapisan nilon dan poliester 100 persen ketika dilipat dua memberikan filtrasi 2-5 kali lebih tinggi dibanding satu lapis saja. Tingkat filtrasi akan bertambah menjadi tujuh kali lipat bila kedua bahan kain tersebut menjadi empat lapisan.
"Tapi makin tebal kita menggunakan masker kain, makin sulit bernafas, makanya pemakaian filtrasi 2-3 lapis disarankan kepada yang muda yang tidak ada gejala sakit," kata Yadi. Antara
Tag
Berita Terkait
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah
-
Polemik Mutasi Dokter, Adian PDIP Sebut Ada Beda Tafsir Antara Kemenkes dan IDAI Soal Kolegium
-
IDAI Bongkar Alasan Kemenkes Mutasi Dokter Anak ASN, 'Premanisme Kekuasaan'?
-
PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus