SuaraJakarta.id - Sidang putusan Vanessa Angel ricuh. Ada wartawan yang kena pukul.
Pantauan Suara.com saat sidang berlangsung salah satu kerabat Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel memukul salah satu awak media. Kejadian itu bermula saat Bibi Ardiansyah merasa tidak mendengar dengan suara hakim saat membaca vonis istrinya.
Kericuhan sempat terjadi saat sidang putusan artis Vanesaa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Bahkan hakim sempat menskors sidang karena kejadian tersebut.
Dia merasa terganggu karena di dalam ruang sidang wartawan tersebut melakukan laporan dengan menggunakan telepon selulernya. Sehingga suaranya terdengar mengganggu.
Baca Juga: Suami Teriak Tak Terima Usai Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
Sang wartawan itu pun sempat ditegur petugas jaga, namun kerabat Bibi Ardiansyah sepertinya tidak sabar menghampiri dan memukul si wartawan.
Akibatnya, ponsel yang digunakan terpental. Beruntung petugas berhasil mengamankan kedua belah pihak sehingga keributan bisa dihentikan.
Hakim yang langsung melihat kejadian itu pun langsung menskor sidang. Bahkan sempat mengancam sidang dilanjutkan dengan tertutup.
Tak lama kemudian setelah merasa sudah aman, hakim kembali melanjutkan sidang dan membacakan vonis Vanessa Angel.
Dalam Sidang Vanessa Angel yang berjalan satu jam itu, awak media dibatasi untuk menghindari kerumunan. Bahkan sebagaian awak media tidak diperbolehkan masuk dan hanya boleh menunggu di luar ruangan.
Baca Juga: Hakim Vonis Vanessa Angel 3 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Untungnya pihak pengadilan melunak dan memperbolehkan sebagian awak media tetap mengambil gambar meski berada di depan pintu.
Dalam sidang artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Berita Terkait
-
Beda Tarif Endorse Fuji Vs Mayang, Ada yang Takut Diketawain Raffi Ahmad
-
Strategi Mayang Saingi Fuji, Gimik Cium Aroma Melati hingga Bawa Pria ke Makam Vanessa Angel
-
7 Pesona Mayang Lucyana Adik Vanessa Angel yang Pancarkan Aura Positif, Tenar Jalur Bakat
-
Ikhlas Gala Sky Tinggal Bersama Haji Faisal, Doddy Sudrajat Titip Pesan ke Fuji: Semoga Dia Kuat
-
Pesan Terakhir Vanessa Angel untuk Mayang Sebelum Meninggal Dunia: Jangan Kayak Kakak
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting