SuaraJakarta.id - Habib Bahar Bin Smith mengklaim sopir taksi online yang dia gebuki berkirim surat yang isinya mau hentikan kasus penganiayaan Habib Bahar. Sopir taksi online bernama Andriansyah itu sudah memaafkan Habib Bahar.
Hal itu dinyatakan Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar. Kata dia, pihak kuasa hukum dari Andriansyah menegaskan tidak akan memperoses kembali kasus yang menjerat Habib Bahar.
"Kami dari tim kuasa Habib Bahar telah menerima pemberitahuan resmi, bahwa pelapor kasus Habib Bahar di Bogor memutuskan dengan tegas, bahwa mereka tidak akan mau untuk memproses kasus dimaksud," katanya kepada SuaraJakarta.id, Kamis (5/11/2020).
Bahkan kata Aziz, kuasa hukum dari pihak pelapor enggan bersedia melanjutkan proses pelaporan tersebut, jika memang polisi masih meminta untuk melanjutkan.
Baca Juga: Polisi Belum Terima Surat Damai Habib Bahar dan Driver Taksi Online
"Mereka juga tidak bersedia melaksanakan hal hak terkait proses, sehubungan dengan laporan tersebut, jelas juga dilampirkan bukti bahwa telah terjadi perdamaian diantara para pihak antara habib dan pelapor," jelasnya.
Dalam surat yang diterima SuaraJakarta.id tertulis, sebuah pemberitahuan resmi dari kuasa hukum pelapor :
Dengan hormat, dalam hal ini kami bertindak untuk dan atas nama klien kami ANDRIANSYAH dalam penanganan perkara berdasarkan laporan polisi No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat, yang untuk kemudian dilimpahkan wewenang kepada Dit Reskrimum Polda Jawa Barat. Dengan ini kami memberi informasi resmi sebagai berikut :
Bahwa Klien kami dan kami telah 2 (dua) kali mengirimkan surat informasi pencabutan laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat kepada pihak kepolisian berikut terlampir ;
Bahwa klien kami telah berdamai dan bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan pihak terlapor, sehubung dengan laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat dengan bukti terlampir;
Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Bahar Beberkan Bukti Pencabutan Laporan
Bahwa klien kami telah memutuskan dengan bulat tekad untuk tidak memperpanjang permasalahan terkait laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat;
Bahwa klien kami memutuskan tidak bersedia untuk menghadiri apapun bentuk perkara dan/atau persidangan atau apapun, bentuk TERKAIT laporan kepolisian No.LP/60/IX/2018/JBR/RESTABGR tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor, Jawa Barat;
Demikian disampaikan atas perkenan bapak kami ucapkan terimakasih. Jakarta 4 November 2020. Hormat kami LBH Pasti yang langsung ditanda tangani : Dapid Oktanto S.H.,M.H, Sandy Aji S,H, Hendy p, S,H.
"Bukti itu sudah dikirimkan kepada pihak kepolisian permohonan pencabutan LP, terhadap Habib Bahar tersebut. Pemberitahuan dimaksud ini juga diberikan kepada pihak kejaksaan dan kepolisian secara resmi," jelasnya.
"Sehingga kami makin yakin, jika proses ini masih dipaksakan. Maka jelas, nyata terang benderang ini adalah dugaan upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar," tukasnya.
Sekedar informsi, penetapan Habib Bahar kembali menjadi tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
-
Asal dan Garis Keturunan Habib Bahar bin Smith, Ternyata Masuk Golongan Kecil Keturunan Rasulullah
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya