Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat
Jum'at, 06 November 2020 | 12:03 WIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. [Suara.com/Achmad Fauzi]

SuaraJakarta.id - Nizar Dahlan, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi berupa jet pribadi. Pelaporan itu dilakukan pada Kamis (5/11/2020) kemarin. 

Dalam pelaporan yang diterima KPK, Menteri Suharso diduha menerima gratifikasi berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.

Plt Juru Buru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan bahwa Suharso dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," ungkap Ali Fikri, dihubungi, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Suharso Monoarfa Tetap Bersyukur Walau Ekonomi Masuk Jurang Resesi

Ali menyebut penyidik KPK tentunya akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima.

"Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data itu," kata dia. 

Menurut Ali, bila dari hasil telaah dan kajian memang penyidik antirasuah menemukan adanya unsur pidana korupsi KPK tentunya akan mengambil langkah hukum secara tegas.

"Tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku. Apabila dari hasil telaah dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana," tutup Ali.

Baca Juga: Suharso Monoarfa Sebut Penyediaan dan Anggaran Vaksin Corona Belum Jelas

Load More