SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyalurkan dana santunan kematian kepada 91 ahli waris dari keluarga tak mampu selama periode Januari hingga awal November 2020.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman di Tangerang, Jumat (5/11/2020) mengatakan dana santunan kematian adalah bantuan sosial yang tidak direncanakan dan diberikan kepada keluarga tak mampu.
Dana yang diberikan kepada ahli waris masing-masing sebesar Rp4 juta. Bantuan diberikan setelah pemohon mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial selaku verifikator dan rekomendator. Sementara untuk penyaluran dana dilakukan oleh Badan Pendapatan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
Ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan dana bantuan ini, yakni menyertakan akta kematian, surat keterangan ahli waris, surat keterangan tidak mampu, rencana penggunaan santunan kematian, KTP elektronik pemohon, nomor rekening bank ahli waris dan pakta integritas.
Baca Juga: Gundah Airin Kasus Kematian Covid-19 di Tangsel Naik: Kekurangan Ruang ICU
Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin tidak Mampu dan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian.
"Permohonan santunan kematian dilakukan oleh ahli waris paling lambat tiga puluh hari sejak meninggal dunia," kata dia.
Dinas Sosial, lanjut Wahyunoto, akan membantu ahli waris dalam pendampingan untuk proses pengajuan ini.
"Kita siap membantu dalam proses administrasi karena ini bagian dari pelayanan," ujarnya.
Terkait jumlah anggaran yang disiapkan Pemkot Tangerang Selatan untuk program ini, Wahyunoto mengatakan itu menjadi kewenangan BPKAD.
Baca Juga: Jadi Korban Pelecehan Lagi, Rahayu Saraswati: Saya Tegas Melawan!
"Kita hanya mendata dari pemohon saja dan proses validasi dilakukan oleh BPKAD," katanya. Antara
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Ngamuk ke Marshel Widianto Saat Pertama Kali Bertemu Usai Huru-Hara Pilkada 2024
-
Marshel Widianto Sekarang Kerja Apa? Gagal Nyalon di Pilkada Tangsel Padahal Sudah Dikritik Sesama Komika
-
Alasan Marshel Widianto Mundur dari Pilkada Tangsel, Ternyata Bukan Karena Desakan Warga
-
Unggahan Pertama Marshel Widianto Usai Batal Nyalon Jadi Wakil Wali Kota Tangsel
-
Gagal Jadi Wakil Wali Kota, Marshel Widianto: Mundur untuk Kemajuan Tangsel!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya