SuaraJakarta.id - Ada kabar gembira buat warga DKI Jakarta. Pemprov DKI memberi lampu hijau untuk warga yang ingin menggelar resepsi pernikahan.
Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk menggelar resepsi pernikahan. Setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, tamu undangan yang hadir dalam resepsi pernikahan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat.
Berikutnya, penyelenggara juga harus membuat surat permohonan yang dibuat pengelola gedung.
Surat tersebut ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta untuk mengadakan resepsi pernikahan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, nantinya tim gabungan yang terdiri dari beberapa unsur akan mensurvei dan memeriksa lokasinya.
Jika memenuhi syarat, maka akan diizinkan untuk menggelar resepsi.
"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf dengan kapasitas 25 persen," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Syarat ketiga, penyelenggara harus memastikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Bioskop CGV Tambah Kapasitas Penonton Jadi 50 Persen
Mulai dari mengharuskan penggunaan masker bagi tamu, menjaga jarak, dan menyediakan fasilitas sanitasi.
"Melampirkan proposal protokol kesehatan," pungkasnya.
Sebelum mengizinkan kegiatan resepsi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat melakukan survei di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Acara ini dinilai bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Berita Terkait
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
HUT ke-80 TNI di Monas, DLH DKI Kerahkan 2.100 Petugas Kebersihan
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026
-
Nyali Ciut Usai Aksinya Viral! Copet Kembalikan iPhone Pegawai Pemprov DKI Pakai Kurir
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bangkit atau Tenggelam? Persija Jakarta Usung Misi Krusial di 2 Laga Tandang
-
Diskon Listrik 50% Kembali? INDEF Prediksi Efeknya Dahsyat untuk Ekonomi Nasional
-
Bocor! Isi Pertemuan Presiden Prabowo dan Jokowi, Ini Penjelasan Istana
-
Raisa Curi Perhatian di Paris Fashion Week 2026! Gaya Busananya Bikin Pangling
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG