SuaraJakarta.id - Akumulasi jumlah pasien yang positif terjangkit Virus Corona atau Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terus bertambah.
Pada Minggu (8/11/2020), atau bertepatan dengan pengumuman perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, ada 821 orang lagi yang dilaporkan terjangkit virus yang pertama kali ditemukan di China itu.
Angka pertambahan pasien Corona sendiri sudah belakangan ini sempat berada di aras 1.000 orang dalam beberapa pekan terakhir. Jumlah ini berarti ada penurunan dari tren angka penularan itu.
Karena itu, total akumulasi seluruh pasien positif berjumlah 112.027 orang. Jumlah pasien ini tersebar dari seluruh wilayah ibu kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar Corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus Covid-19 di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 101.791 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 975 orang sejak Sabtu (7/11/2020).
Sementara, 2.331 orang lainnya secara akumulasi dinyatakan meninggal dunia sejak awal pandemi. Pasien wafat bertambah 16 orang sejak kemarin.
Selain itu, 1.532 pasien masih dirawat di Rumah Sakit (RS) yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 6.338 orang yang positif menjalani isolasi.
Dengan demikian, maka ada 7.870 kasus aktif Corona di ibu kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Baca Juga: Perpanjang PSBB Transisi hingga 22 November, Anies: Harus Makin Waspada
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB transisi. Aturan ini akan terus berlaku selama dua pekan ke depan sampai 22 November 2020.
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Ia menyatakan alasannya sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020).
Kendati demikian, Anies mengingatkan pihaknya bisa kembali menarik kebijakan emergency brake policy atau rem darurat. Jika dilakukan, maka PSBB akan kembali diterapkan dengan pengetatan yang lebih masif dari sekarang.
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan