SuaraJakarta.id - Akumulasi jumlah pasien yang positif terjangkit Virus Corona atau Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terus bertambah.
Pada Minggu (8/11/2020), atau bertepatan dengan pengumuman perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, ada 821 orang lagi yang dilaporkan terjangkit virus yang pertama kali ditemukan di China itu.
Angka pertambahan pasien Corona sendiri sudah belakangan ini sempat berada di aras 1.000 orang dalam beberapa pekan terakhir. Jumlah ini berarti ada penurunan dari tren angka penularan itu.
Karena itu, total akumulasi seluruh pasien positif berjumlah 112.027 orang. Jumlah pasien ini tersebar dari seluruh wilayah ibu kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar Corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus Covid-19 di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 101.791 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 975 orang sejak Sabtu (7/11/2020).
Sementara, 2.331 orang lainnya secara akumulasi dinyatakan meninggal dunia sejak awal pandemi. Pasien wafat bertambah 16 orang sejak kemarin.
Selain itu, 1.532 pasien masih dirawat di Rumah Sakit (RS) yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 6.338 orang yang positif menjalani isolasi.
Dengan demikian, maka ada 7.870 kasus aktif Corona di ibu kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Baca Juga: Perpanjang PSBB Transisi hingga 22 November, Anies: Harus Makin Waspada
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB transisi. Aturan ini akan terus berlaku selama dua pekan ke depan sampai 22 November 2020.
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Ia menyatakan alasannya sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020).
Kendati demikian, Anies mengingatkan pihaknya bisa kembali menarik kebijakan emergency brake policy atau rem darurat. Jika dilakukan, maka PSBB akan kembali diterapkan dengan pengetatan yang lebih masif dari sekarang.
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Rahasia Kepulauan Seribu: Kenapa Jadi Primadona Libur Warga Jakarta?
-
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perusakan Polsek dan Polres Jakarta Timur
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum