SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan di perkampungan untuk mengajukan proposal pemberitahuan. Hal ini menyusul izin yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk menggelar resepsi di perkampungan di tengah pandemi Covid-19.
Riza mengatakan izin itu diberikan dengan jaminan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Seperti tamu harus menggunakan masker, tak bersalaman, makan tidak prasmananan, dan harus berjarak saat melakukan sesi foto.
"Sejauh itu dilakukan protokol covid itu dimungkinkan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2020).
Riza mengatakan untuk bisa menggelar resepsi di perkampungan tetap harus mengajukan proposal. Nantinya pihak Pemprov akan memeriksa kelayakannya menggelar acara.
Baca Juga: Tak Boleh Ditawar, Vaksin Covid-19 Wajib Uji Klinik untuk Tes Keamanan
"Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal. Itu kan bisa dilakukan umpama di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Bambang Ismadi mengatakan proses perizinan resepsi di perkampungan berbeda dengan yang diadakan di gedung. Proposalnya tidak diajukan ke pihaknya.
Permohonan itu, kata Bambang, disampaikan ke gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan atau Kelurahan setempat. Sebab, resepsi di perkampungan tak tergolong Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) yang menjadi bidangnya.
"Jadi diajukannya ke Gugus Tugas setempat. Bukan ke kami karena bukan wewenang kami," pungkasnya.
Baca Juga: Rekor! Kasus Virus Corona di Amerika Serikat Tembus 10 Juta
Berita Terkait
-
Tak Boleh Ditawar, Vaksin Covid-19 Wajib Uji Klinik untuk Tes Keamanan
-
Rekor! Kasus Virus Corona di Amerika Serikat Tembus 10 Juta
-
Tanpa Gejala, Nenek Ini Diduga Tetap Tularkan Covid-19 yang Dideritanya
-
Viral Pesta Nikah Digerebek Satgas Covid-19, Pengantin Wanita Pingsan
-
Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada 2020 Capai Ribuan
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Emil Audero Mulai Ditinggalkan Palermo, Klub Orang Indonesia Penyebabnya
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 3 Juta, Terbaru Juni 2025
-
Tak Ikut Piala Presiden 2025, Pemain Persija Justru Laris Manis, Kok Bisa?
-
Sunscreen Jumbo yang Bikin Kulit Glowing dan Nyaman Dipakai Setiap Hari!
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
Terkini
-
3 Link Saldo DANA Kaget Jadi Solusi Tanggal Tua Sebelum Gajian, Yuk Klaim Sekarang!
-
Honda HR-V Bekas Incaran Kaum Hawa: Kredit Mulai 3 Jutaan, Cocok untuk Gaji UMR?
-
Lengkap, Syarat & Cara Daftar KPR BTN Sejahtera FLPP 2024: Tenor 20 Tahun
-
Dari Kota ke Desa: Film "Seribu Bayang Purnama" Ajak Generasi Muda Selamatkan Pertanian Indonesia
-
4 Link Saldo DANA Gratis Hari Ini Hingga Rp500 Ribu, Raih Rezeki di Malam Tahun Baru Islam