SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan di perkampungan untuk mengajukan proposal pemberitahuan. Hal ini menyusul izin yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk menggelar resepsi di perkampungan di tengah pandemi Covid-19.
Riza mengatakan izin itu diberikan dengan jaminan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Seperti tamu harus menggunakan masker, tak bersalaman, makan tidak prasmananan, dan harus berjarak saat melakukan sesi foto.
"Sejauh itu dilakukan protokol covid itu dimungkinkan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2020).
Riza mengatakan untuk bisa menggelar resepsi di perkampungan tetap harus mengajukan proposal. Nantinya pihak Pemprov akan memeriksa kelayakannya menggelar acara.
"Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal. Itu kan bisa dilakukan umpama di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Bambang Ismadi mengatakan proses perizinan resepsi di perkampungan berbeda dengan yang diadakan di gedung. Proposalnya tidak diajukan ke pihaknya.
Permohonan itu, kata Bambang, disampaikan ke gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan atau Kelurahan setempat. Sebab, resepsi di perkampungan tak tergolong Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) yang menjadi bidangnya.
"Jadi diajukannya ke Gugus Tugas setempat. Bukan ke kami karena bukan wewenang kami," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Boleh Ditawar, Vaksin Covid-19 Wajib Uji Klinik untuk Tes Keamanan
Berita Terkait
-
Tak Boleh Ditawar, Vaksin Covid-19 Wajib Uji Klinik untuk Tes Keamanan
-
Rekor! Kasus Virus Corona di Amerika Serikat Tembus 10 Juta
-
Tanpa Gejala, Nenek Ini Diduga Tetap Tularkan Covid-19 yang Dideritanya
-
Viral Pesta Nikah Digerebek Satgas Covid-19, Pengantin Wanita Pingsan
-
Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada 2020 Capai Ribuan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Viral Alphard Terobos Lampu Merah, Polisi Bongkar Pelat Palsu dan Langsung Tilang Pengemudi