SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat yang akan menyelenggarakan resepsi pernikahan di perkampungan untuk mengajukan proposal pemberitahuan. Hal ini menyusul izin yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk menggelar resepsi di perkampungan di tengah pandemi Covid-19.
Riza mengatakan izin itu diberikan dengan jaminan harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Seperti tamu harus menggunakan masker, tak bersalaman, makan tidak prasmananan, dan harus berjarak saat melakukan sesi foto.
"Sejauh itu dilakukan protokol covid itu dimungkinkan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11/2020).
Riza mengatakan untuk bisa menggelar resepsi di perkampungan tetap harus mengajukan proposal. Nantinya pihak Pemprov akan memeriksa kelayakannya menggelar acara.
"Makanya kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal. Itu kan bisa dilakukan umpama di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Bambang Ismadi mengatakan proses perizinan resepsi di perkampungan berbeda dengan yang diadakan di gedung. Proposalnya tidak diajukan ke pihaknya.
Permohonan itu, kata Bambang, disampaikan ke gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan atau Kelurahan setempat. Sebab, resepsi di perkampungan tak tergolong Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) yang menjadi bidangnya.
"Jadi diajukannya ke Gugus Tugas setempat. Bukan ke kami karena bukan wewenang kami," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Boleh Ditawar, Vaksin Covid-19 Wajib Uji Klinik untuk Tes Keamanan
Berita Terkait
-
Tak Boleh Ditawar, Vaksin Covid-19 Wajib Uji Klinik untuk Tes Keamanan
-
Rekor! Kasus Virus Corona di Amerika Serikat Tembus 10 Juta
-
Tanpa Gejala, Nenek Ini Diduga Tetap Tularkan Covid-19 yang Dideritanya
-
Viral Pesta Nikah Digerebek Satgas Covid-19, Pengantin Wanita Pingsan
-
Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada 2020 Capai Ribuan
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania