Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 09 November 2020 | 17:36 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bergegas meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus gratifikasi dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (9/11/2020).

Dalam sidang lanjutan jaksa Pinangki ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Rahmat yang berprofesi sebagai pengusaha.

Rahmat menceritakan kehidupan Pinangki sebagai seorang jaksa yang tersandung kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Saksi menyebut jika barang-barang yang dikenakan sang jaksa terkenal mewah—salah satunya mobil.

Baca Juga: Ungkap Kehidupan Glamor Pinangki, Saksi: Makan Saja Mesti di Pasific Place

"Saya di Juni sampai Juli 2019. Yang saya tahu Bu Pinangki seorang jaksa tapi mobilnya yang saya tahu mobilnya (Toyota) Vellfire," kata Rahmat.

Mendengar jawaban Rahmat, jaksa langsung melayangkan pertanyaan apakah mobil tersebut masuk kategori mewah atau tidak.

Kepada Jaksa, Rahmat membenarkan pertanyaan tersebut.

"Mobilnya mewah?" Tanya jaksa.

"Iya yang saya tahu," jawab Rahmat.

Baca Juga: Percakapan Pinangki dengan Rekan Bisnis: Kenalin Saya ke Djoko Tjandra Dong

Tak hanya itu, Rahmat menyatakan jika gaya hidup Pinangki berbeda dengan jaksa lain.

Load More