Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Senin, 09 November 2020 | 17:36 WIB
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bergegas meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kata dia, Pinangki kerap memakai barang mewah seperti tas dan mobil.

"Berbeda dengan jaksa lain. (Bedanya) Ya dari penampilannya beda pak, mengenakan tas dan segala macam beda Pak," papar Rahmat.

Selanjutnya, jaksa mengonfirmasi pada Rahmat mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut gaya hidup Pinangki glamor.

Sebab, Rahmat menyebut sang jaksa hidupnya glamor.

Baca Juga: Ungkap Kehidupan Glamor Pinangki, Saksi: Makan Saja Mesti di Pasific Place

"Di BAP saudara katakan hidupnya glamor?" tanya jaksa.

"Ya saya kalau ketemu Bu Pinangki makannya pun di Pacific Place, makanya berbeda Pak," beber Rahmat.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap mengenakan rompi tahanan usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Gaji Pinangki

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU pada, Rabu (23/9/2020) lalu, dibeberkan gaji bulanan Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Pinangki menerima pemasukan bulanan sebesar Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, hingga uang makan Rp 731 ribu.

Baca Juga: Percakapan Pinangki dengan Rekan Bisnis: Kenalin Saya ke Djoko Tjandra Dong

"Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Load More