SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi dari 9 sampai 22 November 2020.
Namun, aturan ini bisa langsung otomatis diperpanjang sampai 6 Desember.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Selama PSBB Transisi sampai 22 November nanti, tim Satgas Penanganan Covid-19 Jakarta akan memantau perkembangan situasi penularan corona.
Baca Juga: PSBB Transisi Lagi, Anies: Kamar Tidur di RS Khusus Corona Masih Ideal
Jika tidak ada peningkatan kasus yang berarti, maka PSBB Transisi Jakarta akan langsung diperpanjang dari 23 November sampai 6 Desember.
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan PSBB transisi, berdasarkan hasil pemantauan satgas provinsi, menetapkan perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung 23 November hingga 6 Desember," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Senin (9/11/2020).
Namun jika terjadi sebaliknya, kasus corona meningkat tajam di PSBB transisi sekarang ini, maka ia akan menarik rem darurat.
Dengan demikian PSBB yang lebih ketat akan kembali diberlakukan.
"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan pemantauan dan hasil evaluasi satgas, maka perpanjangan PSBB dapat dihentikan," tulisnya.
Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Jakarta Masih Bebas Ganjil Genap
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa PSBB transisi.
Aturan ini akan terus berlaku selama dua pekan ke depan sampai 22 November 2020.
Anies mengatakan, perpanjangan PSBB Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Ia menyatakan alasannya sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.
"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2020).
Kendati demikian, Anies mengingatkan pihaknya bisa kembali menarik kebijakan emergency brake policy atau rem darurat.
Jika dilakukan, maka PSBB akan kembali diterapkan dengan pengetatan yang lebih masif dari sekarang.
"Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," jelasnya.
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya