Rizki Nurmansyah
Rabu, 11 November 2020 | 05:55 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Polda Jabar telah menghentikan penyidikan terkait dua kasus Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Penghentian dua kasus Habib Rizieq itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

"Informasi yang kami dapatkan demikian (telah dikeluarkan SP3)," ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kasus pertama yang membelit Habib Rizieq yang terkait dugaan penodaan Pancasila. Kasus ini dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.

Habib Rizieq dilaporkan pada 27 Oktober 2016 terkait ceramahnya yang diduga menodai Pancasila.

Kasus berikutnya Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.

Saat itu, Habib Rizieq diduga lakukan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam "Sampurasun".

Menurut Awi, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut. Sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan.

"Karena di sana infonya demikian," tutur Awi dikutip dari Antara, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga: AP II Jelaskan Penyebab Fasum Bandara Rusak Saat Penjemputan Habib Rizieq

Diketahui, Habib Rizieq Shihab bersama keluarganya tiba di Indonesia pada, Selasa (10/11/2020) pagi.

Habib Rizieq pulang ke Indonesia setelah sekitar 3,5 tahun menetap di Arab Saudi.

Load More