SuaraJakarta.id - Habib Hanif Alathos, menantu Habib Rizieq Shihab mengaku salah melanggar protokol kesehatan. Dia minta masyarakat umum maklum.
Dia mengatakan sudah menerima surat denda administratif yang dilayangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kasatpol PP DKI Arifin. Surat tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Dalam suratnya diketahui, Habib Rizieq dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta. Berkaitan hal tersebut, Hanif mengatakan bahwa Rizieq dan keluarga sudah melunasi pembayarannya.
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata Hanif kepada wartawan, Minggu (15/12/2020).
Hanif mengatakan, Habib Rizieq sebenarnya termasuk pribadi yang konsen dalam penanganan Covid-19. Hanya saja berkenaan dengan acara yang digelar, yakni Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Habib Rizieq tidak bisa membendung antusias massa yang ingin hadir langsung.
"Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi. Karena memang antusias umat tidak terbendung dan kita sudah imbau patuhi protokol," kata Hanif.
Diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Habib Rizieq Shihab dikenakan dena Rp 50 juta imbas dari penyelenggaraan pernikahan putrinya dan gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020).
Kekinian, kata Riza, Habib Rizieq yang disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.
"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp50 juta," kata Riza.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tantang Tes DNA, Buat Buktikan Cucu Nabi
Riza mengatakan, sanksi denda kepada Riziew diberlakukan karena mengacu kepada Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Terpisah, dalam surat pemberian sanksi administratif yang ditujukan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, selain Pergub Nomor 79 Tahun 2020, Rizieq disebutkan juga melanggar Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam surat yang ditandatangani Kasatpol PP DKI Arifin, ditegaskan bahwa Rizieq dikenakan sanksi administratif denda Rp50 juta akibat penyelanggaraan Maulid dan pernikahan anaknya.
Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab pada hari ini. Kedatangannya ialah terkait dengan penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Rizieq pada Sabtu kemarin.
Arifin menegaskan, semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Rizieq. Arifin mengaku, pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Rizieq.
"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kaget Ada 5 Truk Preman Bersenjata Bambu saat 27 Agustus, Habib Rizieq Minta Pimpinannya Ditangkap
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
BWH Hotels Satukan Portofolio Global WorldHotels, Hadirkan Pengalaman Menginap Khas di Indonesia
-
BRI Permudah Persetujuan Transaksi Bisnis Kapan Saja Lewat Qlola Mobile
-
BRI Kartu Kredit & Kartu BRI Debit Promo Spesial Sumpah Pemuda, Ada Cashback & Diskon Belanja Hemat
-
Belajar Geologi Tak Cukup dari Buku, Mahasiswa UGM Bedah Sampel Batuan Proyek Huu
-
Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald