SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sanksi itu menyusul kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Sabtu (14/11/2020).
Pelanggaran tersebut menyusul banyaknya kerumunan massa yang hadir dalam acara itu, dan didenda Rp 50 juta.
Sanksi kepada Habib Rizieq disampaikan Kasatpol DKI Jakarta Arifin lewat surat pemberian sanksi denda administratif dengan Nomor 2250/-1.75.
Dalam surat tertanggal 15 November 2020 itu Habib Rizieq dan FPI yang menyelenggarakan acara Maulid Nabi dinilai melanggar Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000," demikian sepenggal isi surat yang diunggah akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki.
Dalam caption fotonya, surat pemberian sanksi diberikan pada Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 WIB di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.
Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara.
Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan kepada Habib Rizieq Shihab dan panitia penyelenggara acara.
Baca Juga: Instagram 10 Juta Follower, Senjata Nikita Mirzani Lawan Fans Habib Rizieq
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen.
Selain itu, juga meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.
Namun acara yang diselenggarakan oleh Habib Rizieq Shihab dan FPI tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Berita Terkait
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026
-
Nyali Ciut Usai Aksinya Viral! Copet Kembalikan iPhone Pegawai Pemprov DKI Pakai Kurir
-
Hadirkan Balai Warga, Gubernur Pramono: Ruang Kolaborasi untuk Semua Kalangan
-
Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Terancam Sanksi Kerja Sosial
-
Ada Parkir Ilegal Selama 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Jangan Panik! Ini Beda Influenza Biasa dan Berbahaya Pada Anak Menurut Dokter
-
Investor Crypto Berpeluang Raup Imbal Hasil hingga 25 Persen Lewat Program Flexi Earn
-
Demo Kaum Muda Bikin Pemerintahan Negara Ini Bubar
-
STOP! Jangan Brutal ke Jerawatmu, Ini Kata Dokter Soal Skincare Bikin Jerawat Makin Parah
-
Hujan Es di Jakarta: Fenomena Aneh atau Dampak Perubahan Iklim? Ini Kata BMKG