SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sanksi itu menyusul kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Sabtu (14/11/2020).
Pelanggaran tersebut menyusul banyaknya kerumunan massa yang hadir dalam acara itu, dan didenda Rp 50 juta.
Sanksi kepada Habib Rizieq disampaikan Kasatpol DKI Jakarta Arifin lewat surat pemberian sanksi denda administratif dengan Nomor 2250/-1.75.
Dalam surat tertanggal 15 November 2020 itu Habib Rizieq dan FPI yang menyelenggarakan acara Maulid Nabi dinilai melanggar Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000," demikian sepenggal isi surat yang diunggah akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki.
Dalam caption fotonya, surat pemberian sanksi diberikan pada Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 WIB di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.
Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara.
Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan kepada Habib Rizieq Shihab dan panitia penyelenggara acara.
Baca Juga: Instagram 10 Juta Follower, Senjata Nikita Mirzani Lawan Fans Habib Rizieq
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen.
Selain itu, juga meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.
Namun acara yang diselenggarakan oleh Habib Rizieq Shihab dan FPI tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Berita Terkait
-
Tarif Transjakarta Bakal Naik Mulai 2027, Gubernur Pramono Ungkap Alasannya
-
Enam Golongan Baru KLG Berlaku 2027, Bersamaan dengan Penyesuaian Tarif Transportasi Jakarta
-
DKI Siapkan Dana Cadangan Daerah untuk Bayar Obligasi hingga Biayai Proyek Prioritas
-
Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya
-
Pemprov DKI Siapkan Tiga Terminal Utama Transjakarta Laut di Pulau Seribu, Mana Saja?
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Project of the Year Indonesia 2026, Apa yang Membuat Kawasan Ini Dilirik?
-
Pertemuan Rutin Bulanan: H. Robert Nitiyudo Wachjo Pesankan Dzikir & Syukur Kepada 1.232 Anak Binaan
-
BRI Junio x Mobile Legends: Menabung Rp1 Juta Bisa Bawa Pulang Kartu Koleksi
-
Raih Penghargaan Tim ESDM Siaga Bencana 2026, NHM Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
-
Agen BRILink Ria Irawan Aktif Jemput Bola Transaksi Warga Hingga Topang Roda Ekonomi