SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sanksi itu menyusul kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq yang dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Sabtu (14/11/2020).
Pelanggaran tersebut menyusul banyaknya kerumunan massa yang hadir dalam acara itu, dan didenda Rp 50 juta.
Sanksi kepada Habib Rizieq disampaikan Kasatpol DKI Jakarta Arifin lewat surat pemberian sanksi denda administratif dengan Nomor 2250/-1.75.
Dalam surat tertanggal 15 November 2020 itu Habib Rizieq dan FPI yang menyelenggarakan acara Maulid Nabi dinilai melanggar Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000," demikian sepenggal isi surat yang diunggah akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki.
Dalam caption fotonya, surat pemberian sanksi diberikan pada Minggu (15/11/2020) pukul 10.20 WIB di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.
Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara.
Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan kepada Habib Rizieq Shihab dan panitia penyelenggara acara.
Baca Juga: Instagram 10 Juta Follower, Senjata Nikita Mirzani Lawan Fans Habib Rizieq
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen.
Selain itu, juga meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.
Namun acara yang diselenggarakan oleh Habib Rizieq Shihab dan FPI tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Berita Terkait
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek
-
Cek Fakta: Viral Isu Luhut Ancam Rakyat Bayar Utang Whoosh, Benarkah? Ini Faktanya
-
Ucapan Ribka soal Soeharto Berujung Aduan ke Bareskrim, Apa yang Sebenarnya Dia Katakan?
-
Cuma Bayar Pajak Rp1 Jutaan! Ini 10 Mobil Bekas yang Biaya Tahunannya Super Murah