SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab didenda lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal itu menyusul acara yang diselenggarakannya, Sabtu (14/11/2020).
Dalam acara kemarin, Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang melanggar prokes Covid-19.
Denda tersebut akan dilipatgandakan bila Habib Rizieq kembali melanggar prokes Covid-19 yang sama.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Pusat Apresiasi Anies Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta
Ultimatum itu ditegaskan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
"Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila masih terulang kembali maka denda itu akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," kata Doni saat jumpa pers dari Wisma Atlet, Minggu (15/11/2020).
Sebelumnya, Doni mengatakan langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat dan terukur dengan mendenda Habib Rizieq Shihab dengan denda tertinggi Rp 50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Diketahui, Habib Rizieq didenda karena menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menciptakan kerumunan massa.
"Saya selaku Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," sambungnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Surati Habib Rizieq Langgar Prokes, Begini Isi Suratnya
"Gubernur Anies telah mengirim tim yang dipimpin Kasatpol PP DKI untuk menyampaikan surat denda sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," Doni menambahkan.
Selain itu, Doni juga mengatakan bahwa tim Satgas Covid-19 DKI bersama Satpol PP DKI juga bekerja maksimal selama penyelenggaraan acara Habib Rizieq.
"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga sanksi fisik terhadap 19 orang, untuk 17 orang dikenakan sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta," ucapnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta gara-gara melanggar prokes pada acara Sabtu kemarin.
Melalui suratnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjatuhkan sanksi denda administratif pada hari ini, Minggu (15/11/2020).
Ia menjelaskan, Habib Rizieq langgar protokol kesehatan Covid-19 karena menikahkan anaknya dengan mengundang sampai 10 ribu orang.
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
-
Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN
-
Nama Baik Tercoreng, Ponpes Markaz Syariah Bogor Milik Habib Rizieq Dihantui Kasus Penganiayaan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja