SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab didenda lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal itu menyusul acara yang diselenggarakannya, Sabtu (14/11/2020).
Dalam acara kemarin, Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang melanggar prokes Covid-19.
Denda tersebut akan dilipatgandakan bila Habib Rizieq kembali melanggar prokes Covid-19 yang sama.
Ultimatum itu ditegaskan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
"Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila masih terulang kembali maka denda itu akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," kata Doni saat jumpa pers dari Wisma Atlet, Minggu (15/11/2020).
Sebelumnya, Doni mengatakan langkah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah tepat dan terukur dengan mendenda Habib Rizieq Shihab dengan denda tertinggi Rp 50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Diketahui, Habib Rizieq didenda karena menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menciptakan kerumunan massa.
"Saya selaku Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," sambungnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Pusat Apresiasi Anies Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta
"Gubernur Anies telah mengirim tim yang dipimpin Kasatpol PP DKI untuk menyampaikan surat denda sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," Doni menambahkan.
Selain itu, Doni juga mengatakan bahwa tim Satgas Covid-19 DKI bersama Satpol PP DKI juga bekerja maksimal selama penyelenggaraan acara Habib Rizieq.
"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga sanksi fisik terhadap 19 orang, untuk 17 orang dikenakan sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta," ucapnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab didenda Rp 50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta gara-gara melanggar prokes pada acara Sabtu kemarin.
Melalui suratnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjatuhkan sanksi denda administratif pada hari ini, Minggu (15/11/2020).
Ia menjelaskan, Habib Rizieq langgar protokol kesehatan Covid-19 karena menikahkan anaknya dengan mengundang sampai 10 ribu orang.
Berita Terkait
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia