SuaraJakarta.id - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jumhur Hidayat positif corona. Jumhur Hidayat tengah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Jumhur pun dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Iya benar, dibantarkan ke RS Polri," kata Pengacara Jumhur, Taufik Riyadi saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
Pembantaran itu dilakukan, Minggu (15/11/2020) malam.
Namun istri Jumhur, Alia Febriyani mengirimkan surat ke Siber Bareskrim Polri inginkan suaminta dirawat di RS Siloam Mampang. Dia akan bayar sendiri perawatan COVID-19.
Permintaan itu ditulis Alia dalam secari kertas.
"Saya mewakili keluarga memohon agar suami saya bisa mendapatkan perawatan di RS Siloam Mampang yang khusus menangani pasien COVID-19 atas biaya sendiri," tulis Alia.
Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditetapkan menjadi tersangka oleh Markas Besar Polri. Ketiganya adalah tokoh kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia.
Mereka dijadikan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan menjelang demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Sebut Istana Kena Prank Gatot, Rocky Gerung: Manuver Politik Luar Biasa
Polisi menyebutkan penangkapan terhadap tokoh KAMI berawal dari bukti percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam percakapan itu, diduga bertujuan untuk menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut orang supaya demonstrasi.
Menurut catatan Suara.com, ada delapan tokoh KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri dari berbagai tempat dalam beberapa hari terakhir.
Delapan orang diamankan dari Jakarta. Mereka terdiri dari Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan penulis sekaligus mantan calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera Kingkin Anida.
Empat orang lainnya yang diamankan di Medan yaitu Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Semua orang itu sekarang sudah menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Mengurai Cinta yang Tak Terucap Lewat Ulasan Buku 'Maafkan Kami Ya Nak'
-
Syahganda: Dasco Minta Daftar 210 Korban Kriminalisasi Politik untuk Diampuni
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
Ulasan Kami (Bukan) Jongos Berdasi: Ketika Dunia Kerja Tak Seindah Rencana
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Ikuti Jejak Luna Maya, Wulan Guritno Cari Jodoh Lagi Dan Bekukan Sel Telur
-
Cermin Flexing Pejabat: Tragedi Oey Tambah Sia, Playboy Batavia Berakhir di Tiang Gantungan
-
Wakili Indonesia ke Miss Freedom of the World 2025, Adinda Puri Bawa Isu Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Obat Kantong Kering! Sikat 3 Link Saldo DANA Kaget Rp225 Ribu, Solusi Cerdas Tengah Pekan!
-
Saban Hari Waswas Tinggal di Rumah Reyot, Rohman Kini Bisa Bernapas Lega