SuaraJakarta.id - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jumhur Hidayat positif corona. Jumhur Hidayat tengah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Jumhur pun dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Iya benar, dibantarkan ke RS Polri," kata Pengacara Jumhur, Taufik Riyadi saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
Pembantaran itu dilakukan, Minggu (15/11/2020) malam.
Namun istri Jumhur, Alia Febriyani mengirimkan surat ke Siber Bareskrim Polri inginkan suaminta dirawat di RS Siloam Mampang. Dia akan bayar sendiri perawatan COVID-19.
Permintaan itu ditulis Alia dalam secari kertas.
"Saya mewakili keluarga memohon agar suami saya bisa mendapatkan perawatan di RS Siloam Mampang yang khusus menangani pasien COVID-19 atas biaya sendiri," tulis Alia.
Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditetapkan menjadi tersangka oleh Markas Besar Polri. Ketiganya adalah tokoh kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia.
Mereka dijadikan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan menjelang demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Sebut Istana Kena Prank Gatot, Rocky Gerung: Manuver Politik Luar Biasa
Polisi menyebutkan penangkapan terhadap tokoh KAMI berawal dari bukti percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam percakapan itu, diduga bertujuan untuk menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut orang supaya demonstrasi.
Menurut catatan Suara.com, ada delapan tokoh KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri dari berbagai tempat dalam beberapa hari terakhir.
Delapan orang diamankan dari Jakarta. Mereka terdiri dari Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan penulis sekaligus mantan calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera Kingkin Anida.
Empat orang lainnya yang diamankan di Medan yaitu Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.
Semua orang itu sekarang sudah menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Prabowo dan Strategi Merangkul Tokoh Buruh
-
Ada Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani Menolak: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
-
Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!
-
Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
-
Nyawa Lebih Murah dari Harga Ikan? Kisah Pahit Awak Kapal di Balik Perjuangan Ratifikasi ILO K-188
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi