Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 16 November 2020 | 16:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam. [Tengku Zulkarnain]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan hanya memberikan sanksi denda kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena membuat kerumunan. Namun ia meyakini tindakannya itu sudah benar.

Anies bahkan membandingkannya dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tempat lain. Menurut Anies pemetintah setempat tak memberikan imbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 saat acara.

"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Anies menyebut saat acara maulid dan pernikahan di kediaman Rizieq Sabtu (14/11/2020) lalu, pihaknya melalui Wali Kota Jakarta Pusat sudah memberikan surat imbauan. Tujuannya agar kegiatan tersebut melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Ungkap, Mengapa Umat Sangat Mencintai Habib Rizieq Shihab

Pendiri FPI, Habib Rizieq Shihab di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," jelasnya.

Karena itu, ia menilai pihaknya sudah dengan proaktif memberikan imbauan kepada penyelenggara acara yang membuat kerumunan. Namun jika melanggar, sesuai aturan, akan dikenakan sanksi.

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan," pungkasnya.

Load More