Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yuliani
Senin, 16 November 2020 | 16:45 WIB
Nikita Mirzani usai meyerahkan bukti tambahan kepada kepolisian terkait laporannya ke Pengacara Indra Tarigan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menolak laporan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) terhadap artis Nikita Mirzani.

Diketahui, Nikita Mirzani dituduh telah menghina Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat baru tiba dari Arab Saudi.

FPMU merupakan simpatisan dari Habib Rizieq. Mereka membuat laporan terhadap Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Namun laporan itu ditolak. Alasannya karena berkas yang dibawa FMPU tidak lengkap. Sehingga diminta untuk dilengkapi.

Baca Juga: Soal Acara Habib Rizieq, Polisi Akan Periksa Gubernur Anies Baswedan

"Saya sudah dari sana tadi. Ada beberapa hal yang harus kita lengkapi dulu, karena tidak semua laporan langsung keluar nomor STBL (Surat Tanda Bukti Lapor)," kata Ketua Umum FMPU DKI Jakarta, Muhammad Sofyan, saat dihubungi awak media, Senin (16/11/2020).

"Jadi jangan menginterpretasikan kalau kita datang ke kepolisian itu di mana pun, entah di Polda atau di mana, laporan pasti diterima. Dan belum tentu keluar nomor laporan," sambungnya.

Penolakan itu tidak membuat pihak simpatisan Habib Rizieq ini berhenti melaporkan Nikita Mirzani.

"Jadi ada beberapa hal yang harus kita lengkapi. Tapi tetap jalan," ujarnya.

Menurut Sofyan, pihaknya juga akan melaporkan Nikita Mirzani terkait konten pornografi.

Baca Juga: Kapolda Metro Irjen Nana Sudjana Dicopot, Tak Becus Tangani Prokes COVID-19

Namun, alat bukti yang dibawa belum lengkap sehingga harus dilengkapi.

Load More