Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Senin, 16 November 2020 | 21:22 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. (Twitter/@ustadzmaaher_)

SuaraJakarta.id - Advokat Muannas Alaidid resmi melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Maaher dilaporkan atas dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/0649/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020.

Dalam surat tersebut tertera nama Husin Shahab selaku pihak pelapor.

Baca Juga: Tawadhu, Quraish Shihab Tolak Dipanggil Habib: Saya Belum Dalam Ilmunya

Maaher dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayalt (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi bin Yahya," kata Muannas kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Habib Luthfi bin Yahya dan Habib Rizieq Shihab. [Foto: Hops.id]

Muannas berharap polisi dapat segera memproses laporan tersebut.

Terlebih, menurut Muannas, penghinaan yang dilakukan oleh Maaher bukan hanya sekali terjadi.

Dia menyebut bahwasannya Maaher juga diduga pernah melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Sa'id Aqil Siradj.

Baca Juga: Besok Ustaz Maaher Polisikan Nikita Mirzani karena Menghina Habib Rizieq

"Sehingga penindakan tegas terhadap yang bersangkutan akan memberikan efek jera terhadap ustaz, dai, untuk menyebarkan ceramah dengan kebaikan," katanya.

Load More