SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengimbau bagi warga yang merasa pernah kehilangan sepeda untuk datang mengambil langsung sepedanya.
Saat ini puluhan sepeda tersebut telah diamankan di Mako Polda Metro Jaya.
Sepeda-sepeda tersebut berhasil diamankan polisi setelah membekuk tujuh pelaku dan penadah pencurian sepeda.
Total ada 34 unit sepeda yang diamankan sebagai barang bukti oleh Polda Metro Jaya.
"Kami sosialisasikan kepada masyarakat, kalau (merasa) ada yang kehilangan segera datang mengambil sepeda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).
"Silakan datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Kasubag Bin Ops atau langsung ke Subdit Jatanras, datang ke sana silakan diambil," sambungnya.
Yusri juga mengatakan pengambilan sepeda tersebut sangat mudah.
Pemilik sepeda hanya perlu membawa bukti kepemilikan seperti nota pembelian dan sepedanya bisa langsung di bawa pulang.
Dia juga memastikan masyarakat yang datang mengambil sepedanya tidak akan dikenakan biaya sepeserpun.
Baca Juga: Laporan Ditolak Polisi, Ormas Pecinta Ulama Gagal Polisikan Nikita Mirzani
Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sebanyak 34 sepeda hasil curian serta meringkus empat pencurinya dan tiga penadah sepeda hasil curian.
Yusri mengatakan sepeda menjadi incaran baru para pencuri karena harganya yang tinggi dan tidak ada surat identitas seperti STNK untuk sepeda.
"Harga sepeda saat ini sangat melambung dua sampai tiga kali lipat dari biasanya, ada kemudahan mereka mencuri sepeda, mudah mencuri, dijual gampang karena peminatnya sangat tinggi dan sepeda tidak perlu identitas seperti STNK," katanya.
Yusri mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan membiarkan sepedanya
tanpa pengamanan tambahan meski berada di dalam pagar rumah.
"Tolong jangan berpikiran bahwa sepedanya sudah aman meski di dalam rumah, modus operandi mereka rata-rata adalah mengintai, lihat ada sepeda di dalam rumah walaupun dengan pagar yang ada karena sepeda itu gampang dilempar di atas pagar," kata Yusri.
Saat ini tujuh tersangka kasus pencurian sepeda yang ditangkap polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.
Empat pelaku pencurian tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Sedangkan tiga penadah sepeda curian dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan Barang Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sahur on the Road Diawasi Ketat, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Gabungan Setiap Hari
-
Ramadan Geser Jam Macet, Polda Metro Prediksi Lonjakan Sore Lebih Awal
-
Pengkhianatan Cinta di Pademangan: Pria Ini Bobol Rumah Calon Mertua, Gondol Harta Rp400 Juta
-
Patroli Dini Hari, Satgas Antitawuran Amankan 7 Pemuda dan Sita 3 Sajam Ukuran Jumbo!
-
Sasar Seminar Hotel Mewah, Maling Berlanyard Ternyata Petakan Kegiatan Sebelum Beraksi
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
Terkini
-
Niat Sholat Tarawih 4 Rakaat Sendiri dan Berjemaah Lengkap Arab Latin dan Artinya
-
Marhaban Ya Ramadhan: 30 Ucapan Doa dan Harapan Penuh Makna yang Bikin Hati Tenang
-
Review Spesifikasi dan Harga iPhone 14 Terbaru Per Februari 2026
-
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Resminya
-
Niat Puasa Ramadhan 2026 untuk Sebulan dan Harian Lengkap Arab Latin serta Hukum Mazhab