SuaraJakarta.id - Habib Bahar Bin Smith akan diperiksa polisi di kasus penganiayaan sopir taksi online. Saat ini Habib Bahar Bin Smith lagi dipenjara di kasus yang berbeda, namun kasus penganiayaan juga.
Petugas kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap supir taksi daring pada tahun 2018. Polisi sudah mengantongi izin dari pihak Dirjen PAS untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith alias Habib Bahar.
"Jadi Ditreskrimum Polda Jawa Barat itu mengagendakan pemanggilan Habib Bahar bin Smith. Nanti pada tanggal 23 November 2020, kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Polda, Rabu (18/11/2020).
Namun, Erdi belum dapat memastikan dimana tempat Bahar akan diperiksa. Erdi menuturkan, ada rencana beberapa tempat pemeriksaan Bahar, pertama di Lapas Gunung Sindur, Bogor yang menjadi tempat Bahar ditahan.
Lalu opsi kedua yakni di Polda Jabar, atau tepatnya di Direktorat Reserse Direktorat Reserse Umum Polda Jabar.
"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda jabar atau penyidik yang akan berangkat ke LP Gunung Sindur Bogor," jelas Erdi.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, mengaku bahwa kepolisian Polda Jabar belum pernah menerima surat perdamaian ataupun pencabutan laporan terkait kasus Habib Bahar.
"Betul (Bahar) berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka. Saat ini penyidik sedang minta ijin ke Ditjen Pas Kementrian Hukum dan Ham, untuk periksa yang bersangkutan, di Lapas Gunung Sindur," ujarnya, Selasa (27/10/2020).
Berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.
Baca Juga: Nikita Mirzani ke Istri Habib Bahar yang Datangi Rumahnya: Dibayar Berapa?
Dalam kasus ini, bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUH Pidana.
Mengingat belum diterimanya surat pencabutan ataupun perdamaian maka Polda Jabar masih menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Adik Habib Bahar Bin Smith Diperkosa, Pelaku Ditangkap di Pamulang
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Daftar Agar Lolos
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cara Cepat Dapat Saldo DANA Kaget Rp 176 Ribu
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini : Jurus Ampuh Kumpulkan Cuan Online Tanpa Ribet
-
DANA Kaget Hari Ini, Solusi Praktis Biaya Tambahan Untuk Beli Sembako
-
15 Bangunan Liar di Jalur Kereta Rangkasbitung Dibongkar