- Pengemudi mobil berinisial LPR menabrak pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, hingga korban mengalami luka-luka.
- Pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian karena merasa panik dan takut menjadi sasaran amuk massa warga.
- Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya setelah insiden tabrak lari tersebut viral di media sosial.
SuaraJakarta.id - Seorang pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) diamankan polisi setelah menabrak seorang pedagang buah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial karena pelaku tidak berhenti di lokasi kejadian dan justru melarikan diri, meninggalkan korban yang mengalami luka.
Pihak kepolisian mengungkap alasan di balik tindakan pelaku.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan pelaku kabur karena panik dan takut menjadi sasaran amuk warga di lokasi kejadian. “Alasan lari karena takut dimassa,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Kalimalang, dekat Halte Agraria, saat korban yang merupakan pedagang buah tengah menyeberang sambil membawa gerobak. Benturan tidak dapat dihindari, hingga korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Setelah sempat kabur, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya menabrak korban dan melarikan diri dari lokasi.
Kasus ini kembali menyoroti fenomena tabrak lari di jalan raya, yang kerap terjadi karena kepanikan pengemudi. Namun dalam hukum, tindakan meninggalkan korban setelah kecelakaan dapat menjadi faktor yang memberatkan.
Di media sosial, kejadian ini memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menyoroti tindakan pelaku yang kabur, sementara korban yang merupakan pedagang kecil justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam kecelakaan lalu lintas, kewajiban utama pengemudi adalah memberikan pertolongan, bukan melarikan diri
Baca Juga: Tabrak Lansia Hingga Meninggal, Pengemudi Katarak Divonis 2 Tahun: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!
Berita Terkait
-
Tabrak Lansia Hingga Meninggal, Pengemudi Katarak Divonis 2 Tahun: Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!
-
"Nyawa Ayahku Hanya Dihargai 1,5 Tahun" Keluarga Korban Gebrak Meja di Sidang Tabrak Lari
-
Pencuri Motor di Jaktim Ditangkap Warga, Jatuh dari Plafon dan Sempat Dikeroyok Massa
-
Polisi Masih Selidiki Personel yang Tewas Akibat Tabrak Lari di Cengkareng
-
Anak Pejabat Kemenhan Tabrak Lari Resmi Tersangka, Tapi Belum Ditahan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit