- Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan barang bukti berupa rekaman video tabrakan
- Terdakwa mengaku baru menjalani operasi katarak dan menjalani pemulihan
- Saat kejadian korban mengaku pandangannya tiba-tiba gelap dan goyang
SuaraJakarta.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus tabrak lari, Ivon Setia Anggara (65).
Karena menyebabkan korban berinisial S (82) luka parah hingga meninggal dunia dengan hukuman dua tahun penjara.
Vonis tersebut di atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp10 juta, jika denda tidak dibayarkan hukuman ditambah kurungan penjara tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hapsari Retno Widowulan di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan barang bukti berupa rekaman video tabrakan, hasil persidangan, keterangan dari saksi dan pengakuan terdakwa yang lalai sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Terdakwa mengaku baru menjalani operasi katarak dan menjalani pemulihan.
Namun dokter memperbolehkan melakukan kegiatan dan akhirnya saat kejadian korban mengaku pandangannya tiba-tiba gelap dan goyang hingga menabrak korban.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara (Jakut).
“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Rakhmat saat sidang di PN Jakut.
Baca Juga: Sekolah Internasional di Jakarta Utara Diteror Bom, Minta Tebusan 30 Ribu Dolar
Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
5 Alasan Sandal Karet Tetap Jadi Pilihan, Solusi agar Kaki Nyaman Melangkah Tanpa Pegal
-
Bank Mandiri Perkuat Strategi Pembiayaan Sektor Energi Terbarukan, Wujudkan Ekonomi Hijau Inklusif
-
Travel Umroh Plus Terbaik dan Tepercaya 2025
-
9 Pilihan Mobil Matic Bekas Paling Nyaman di Bawah Rp130 Juta
-
Penggerak CSR Terbaik: Ketika Kepedulian Sosial Berbuah Pengakuan Nasional