Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 19 November 2020 | 16:24 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. (Suara.com/M. Yasir)

Heru dicopot dari Kapolres Metro Jakarta Pusat dan dipindahkan menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri, dalam rangka Dikreg XLVIII Sesko TNI TA 2021.

Posisi Kapolres Metro Jakarta Pusat nantinya akan dijabat oleh Kombes Pol Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Sementara, Roland dicopot dari jabatan Kapolres Kabupaten Bogor menjadi Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. (Suara.com/Zian)

Posisi Kapolres Kabupaten Bogor nantinya disisi oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan.

Sebagai informasi, kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia belakangan hari ini membuat kehebohan.

Sejumlah simpatisan pendukungnya yang hendak menjemput memenuhi jalan tol dan Bandara Soekarno-Hatta hingga menyebabkan jalan macet dan bandara lumpuh.

Setelah itu, Habib Rizieq kembali membuat kehebohan dan mengundang kerumunan massa saat mengunjungi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/11).

Sejumlah simpatisannya tumpah ruah dan berkerumun tanpa mengindahkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran Corona di tengah pandemi Covid-19.

Sehari setelahnya, Sabtu (14/11), Habib Rizieq mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga: Pasca Acara Habib Rizieq di Megamendung, Lima Warga Reaktif Covid-19

Acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Setidaknya, diprakirakan ada 10 ribu orang yang hadir di hajatan besar itu.

Buntut dari hal itu, Habib Rizieq pun dikenakan denda sebesar Rp 50 juta karena membuat kerumunan hingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Load More