SuaraJakarta.id - Misteri penemuan mayat pria bernama Dedi yang terkubur di dalam rumah kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Depok, Jawa Barat akhirnyta terkuak. Ternyata, korban dibunuh oleh adik kandungnya sendiri yang bernama Juana.
Diketahui, sosok Dedi dan Juana merupakan pedagang bakso yang tinggal di kontrakan milik Sukiswo (60). Mayat Dedi pertama ditemukan warga pada Rabu (18/11/2020) kemarin malam.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, alasan Juana nekat menghabisi nyawa sang kakak lantaran bertengkar karena urusan pernikahan. Pasalnya, Juana sudah ngebet meminang kekasihnya.
Di satu sisi, Dedi disebut belum mempunyai pasangan. Dengan demikian, Juana tidak bisa membangun bahtera rumah tangga sebelum kakaknya menikah.
"Ceritanya, ini si tersangka sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon. Tapi, si adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," ungkap Azis di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020).
Singkatnya, Juana sempat menegur Dedi untuk segera menikah. Namun, Dedi kesal -- bahkan marah pada Juana sejak dua bulan terakhir.
"Ketika si adik ini mengejar kakaknya untuk segera menikah, kakaknya tersinggung dan sering marah semenjak dua bulan terakhir nah di situlah," sambung azis.
Azis melanjutkan, pihaknya tetap akan mendalami keterangan dari Juana ihwal pembunuhan tersebut. Kata dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam guna mengetahui motif lain di balik pembunuhan tersebut.
"Saat ini dari tersangka itulah alasan dia melakukan pembunuhan terhadap kakak. Tapi, akan kami dalami lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi," beber Azis.
Baca Juga: 9 Fakta Terbaru Mayat Terkubur di Kontrakan Depok, Bermula dari WC Mampet
Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 14 November 2020. Setelah membunuh dan mengubur mayat Dedi di rumah kontrakan, Juana kabur pada esok harinya.
Lebih lanjut, Azis menyebut jika pihaknya meringkus Juana di kawasan Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Bogor pada hari ini. Pada saat penangkapan berlangsung, pelaku mengakui jika dia telah membunuh sang kakak.
"Kami tangkap, kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan. Dan benar mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap kakaknya," tutupnya.
Atas perbuatannya, Juana dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga hukuman mati.
Awal mula penemuan mayat tersebut dituturkan oleh Dicky Mubarok (30), kerabat dari Sukiswo. Dia mengatakan, saat itu Sukiswo hendak membersihkan saluran WC yang mampet.
"Dari siang itu mulanya mau betulin WC mampet. Karena istrinya mau siram itu tidak bisa," ungkap Dicky saat dijumpai di lokasi, Kamis (19/11/2020).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Skema Penugasan untuk SPPG Atasi Kelangkaan Ahli Gizi
-
Tak Hanya Siswa, Warga Ikut Kecipratan Berkah Program Makan Bergizi Gratis
-
BGN Soroti Lonjakan SPPG Baru, Relawan Dapur Tetap Wajib Dilindungi
-
Cek Fakta: Raja Juli Antoni Mundur Sebagai Menteri Kehutanan Akibat Banjir Sumatra, Ini Faktanya
-
Novotel Jakarta Pulomas Hadir di Jakarta Timur, Pilihan Ideal Libur Weekend Bersama Keluarga