Rizki Nurmansyah
Jum'at, 20 November 2020 | 16:58 WIB
Ilustrasi penyebaran foto bugil. [Serujambi]

"Dan juga kita kenakan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," pungkas Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Load More