SuaraJakarta.id - Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah menyerahkan seluruh persyaratan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) pada 2019 atau tepat sebelum masa berlaku per lima tahun berakhir.
Peryataan itu disampaikan Aziz sekaligus membantah Kemendagri yang menyebut FPI tidak diakui sebagai rmas karena belum mengurus SKT
"Sudah semua sudah ada kok tinggal mereka mau ngeluarin atau enggak," kata Aziz saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Aziz menjelaskan, FPI kerap taat pada aturan yang ditetapkan pemerintah terkait SKT tersebut. Selama 20 tahun, FPI terus memperpanjang SKT tersebut.
Tetapi, persyaratan yang sudah diajukan kepada Kemendagri itu tidak kunjung menghasilkan SKT terbaru. Ia pun menganggap Kemendagri dan kementerian lainnya saling lempar tanggung jawab.
"Sudah semua, sudah kita masukin rekomendasi Kemenag ke Kemendagri sudah semua, mereka lempar-lemparan saja itu," tuturnya.
Sebelumnya, FPI disebut tidak terdaftar sebagai organisasi massa (ormas) di Kemendagri. Karena itu, keberadaan FPI pun tidak diakui.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan setiap ormas itu harus mengurus ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per lima tahun sekali. FPI sendiri sudah melakukannya hingga tingga kali.
"Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," jelas Benny saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: Sejak 2019 Lalu, FPI Tidak Tercatat Sebagai Ormas Islam di Indonesia
Setelah SKTnya berakhir, FPI dikatakan belum mengajukan perpanjangannya lagi.
Benny mengatakan pihak FPI masih memiliki keinginan untuk memperpanjang SKT. Akan tetapi, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi dalam proses tersebut.
Menurutnya, ada satu persyaratan yang tersisa yakni soal AD/ART. Biasanya setiap organisasi itu menyusun AD/ART dalam musyawarah nasional. Namun, FPI belum melangsungkannya.
Jika SKT tidak diperpanjang, Benny menuturkan maka ormas tersebut tidak diakui karena sifatnya tidak terdaftar secara resmi.
"Tidak terdaftar tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada seharusnya tidak diakui."
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis