Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari
Sabtu, 21 November 2020 | 16:33 WIB
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

Benny mengatakan pihak FPI masih memiliki keinginan untuk memperpanjang SKT. Akan tetapi, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi dalam proses tersebut. 

Menurutnya, ada satu persyaratan yang tersisa yakni soal AD/ART. Biasanya setiap organisasi itu menyusun AD/ART dalam musyawarah nasional. Namun, FPI belum melangsungkannya. 

Jika SKT tidak diperpanjang, Benny menuturkan maka ormas tersebut tidak diakui karena sifatnya tidak terdaftar secara resmi. 

"Tidak terdaftar tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada seharusnya tidak diakui."

Baca Juga: Sejak 2019 Lalu, FPI Tidak Tercatat Sebagai Ormas Islam di Indonesia

Load More