SuaraJakarta.id - Surat Keterangan Terdaftar atau SKT sebagai organisasi masyarakat atau Ormas Front Pembela Islam/FPI belum diperpanjang sejak habis pada Juni 2019. Namun anggota alumni aksi 212 atau mujahid 212, Damai Hari Lubis menyatakan pemerintah tak bisa membubarkannya.
Menurut Damai, keberadaan organisasi atau perkumpulan tidak mesti memiliki SKT. Bahkan tak harus formal secara administrasi yang dibuat dihadapan notaris.
"Organisasi tidak memiliki kewajiban harus didaftarkan melalui Surat Keterangan Terdaftar/SKT di Kemendagri, berdasarkan UUD 1945 tentang kebebasan setiap orang untuk berserikat dan berkumpul," kata Damai kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Ia menganggap perkumpulan atau organisasi di Indonesia sah berdiri tanpa mengantongi SKT. Namun hal ini disebutnya tak berlaku bagi organisasi yang memiliki program, anggaran yang bertentangan dengan TAP MPR nomor 25 Tahun 1966 atau yang dilarang oleh UU RI nomor 27 Tahun 1999.
"Ormas yang berdiri tanpa memiliki atau tidak mendaftar sesuai ketentuan SKT, maka pemerintah atau pengelola negara tidak berkewajiban memberikan bantuan dana keuangan atas kegiatan sosial daripada Ormas tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan meski tidak memiliki SKT. Bahkan, kata dia, Menkumham juga tak berwenang membubarkan organisasi yang tidak melakukan tindakan bertentangan atau berlawanan dengan pemerintah.
"Sehingga secara hukum walau Ormas tidak memiliki SKT, ormas tidak dapat dibubarkan oleh Menkumham sekalipun," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyebut FPI sudah tidak terdaftar sebagai ormas. Alasannya, hingga saat ini FPI belum mengajukan perpanjangan SKT.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan mengungkapkan bahwa ormas berbasis Islam tersebut sebelumnya pernah terdaftar di Kemendagri, namun statusnya aktif hingga 2019 saja.
Baca Juga: FPI Pekanbaru Sebut Ada yang Ingin Adu Domba Pihaknya dengan TNI
"Terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Sejak status aktifnya berakhir, FPI seharusnya melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi menurut Benny ada satu persyaratan yang belum dipenuhi.
Persyaratan yang belum dipenuhi itu berkaitan dengan AD/ART organisasi. Sehingga hingga saat ini FPI belum juga terdaftar di Kemendagri.
Berita Terkait
-
Kenapa FPI Dibubarkan? Kini Pecah Bentrok dengan PWI-LS Saat Habib Rizieq Ceramah di Pemalang
-
BREAKING NEWS! Eks Jubir FPI Munarman Ucapkan Sumpah Setia ke NKRI
-
Singgung Kasus KM 50 dalam RDP Komisi III dengan Kapolri, Romo Syafii: Misteri KM 50 Lebih Hebat Ketimbang ...
-
Habib Rizieq Sebut Pembebasan Bersyaratnya Bukan Dari Parpol, Fahri Hamzah: Beliau Ingin Jadi Rekonsiliator Umat
-
Tekankan Habib Rizieq Bukan Ujug-ujug Bebas, Kuasa Hukum: Sudah Jalani 2/3 Masa Hukuman
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Sakit Pinggang Menyerang Anak Muda? Fisioterapis Beberkan Cara Ampuh Mengatasinya!
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Orang Toraja Jatuh Miskin Karena Pesta, PMTI: Kami Terluka
-
Kenapa Donald Trump Ancam Serang Nigeria Dengan Kekuatan Militer?
-
Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga
-
Fintech Indonesia Bersatu: Akselerasi Inovasi dan Literasi di Tengah Pertumbuhan Industri