SuaraJakarta.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transis di Provinsi DKI Jakarta akan kembali diperpanjang.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
PSBB Transisi Jakarta akan diterapkan lagi di Ibu Kota sampai dua pekan ke depan.
"Terkait PSBB Insya Allah hari ini Pak Gubernur akan mengumumkan kebijakan 2 minggu ke depan untuk perpanjangan PSBB transisi seperti apa," ujar Riza di gedung Perbakin, Jakarta Selatan, Minggu (22/11/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Senin (9/11/2020), memperpanjang PSBB Transisi yang berakhir hari ini, Minggu (22/11/2020).
Kendati menyebut PSBB Transisi diperpanjang, Riza Riza enggan menyebut secara rinci mengenai penerapan aturan ini nantinya.
Dia menyatakan Anies yang akan mengumumkannya lebih lanjut.
"Nanti kita umumkan, saya tidak ingin mendahului Pak Gubernur yang akan sampaikan terkait perpanjangan," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebut keputusan perpanjangan PSBB Transisi Jakarta sudah dibicarakan dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Soal Instruksi Tito, DPRD DKI: Anies Tak Bisa Asal Dicopot
Mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajarannya, hingga para ahli.
"Kami memang dalam beberapa hari ini terus melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak," pungkasnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif aturan ini langsung otomatis diperpanjang sampai 6 Desember.
Selama PSBB masa transisi yang sudah berjalan, Anies dalam Kepgub itu menyatakan tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jakarta akan memantau perkembangan situasi penularan Corona.
Jika tidak ada peningkatan kasus yang berarti, maka PSBB akan langsung diperpanjang dari 23 November sampai 6 Desember.
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan PSBB transisi, berdasarkan hasil pemantauan satgas provinsi, menetapkan perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung 23 November hingga 6 Desember," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Senin (9/11/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Kelar Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies: Biarkan Kerja Nyata yang Bicara
-
Pamit Dari Balai Kota, Anies Baswedan Pulang ke Rumah Naik Vespa
-
Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta
-
Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota
-
Anies Baswedan Resmikan Halte Transjakarta Bundaran HI
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Bidik Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Kembali Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun
-
LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Kasus Dana Syariah Indonesia
-
Trilliun Group Raih Superbrands Indonesia 2026, Lima Merek Produk Bangunan Dapat Pengakuan
-
Metode Penghijauan Miyawaki Diterapkan di Pesisir Jakarta, Apa Keunggulannya?
-
Turis Malaysia hingga Brunei Kepincut Produk Lokal, Pesisir Jakarta Jadi Magnet Wisata Belanja