SuaraJakarta.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transis di Provinsi DKI Jakarta akan kembali diperpanjang.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
PSBB Transisi Jakarta akan diterapkan lagi di Ibu Kota sampai dua pekan ke depan.
"Terkait PSBB Insya Allah hari ini Pak Gubernur akan mengumumkan kebijakan 2 minggu ke depan untuk perpanjangan PSBB transisi seperti apa," ujar Riza di gedung Perbakin, Jakarta Selatan, Minggu (22/11/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada, Senin (9/11/2020), memperpanjang PSBB Transisi yang berakhir hari ini, Minggu (22/11/2020).
Kendati menyebut PSBB Transisi diperpanjang, Riza Riza enggan menyebut secara rinci mengenai penerapan aturan ini nantinya.
Dia menyatakan Anies yang akan mengumumkannya lebih lanjut.
"Nanti kita umumkan, saya tidak ingin mendahului Pak Gubernur yang akan sampaikan terkait perpanjangan," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebut keputusan perpanjangan PSBB Transisi Jakarta sudah dibicarakan dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Soal Instruksi Tito, DPRD DKI: Anies Tak Bisa Asal Dicopot
Mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajarannya, hingga para ahli.
"Kami memang dalam beberapa hari ini terus melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak," pungkasnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif aturan ini langsung otomatis diperpanjang sampai 6 Desember.
Selama PSBB masa transisi yang sudah berjalan, Anies dalam Kepgub itu menyatakan tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jakarta akan memantau perkembangan situasi penularan Corona.
Jika tidak ada peningkatan kasus yang berarti, maka PSBB akan langsung diperpanjang dari 23 November sampai 6 Desember.
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru Covid-19 secara signifikan selama perpanjangan PSBB transisi, berdasarkan hasil pemantauan satgas provinsi, menetapkan perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung 23 November hingga 6 Desember," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Senin (9/11/2020).
Tag
Berita Terkait
-
Kelar Jadi Gubernur DKI Jakarta, Anies: Biarkan Kerja Nyata yang Bicara
-
Pamit Dari Balai Kota, Anies Baswedan Pulang ke Rumah Naik Vespa
-
Begini Momen Anies Baswedan di Hari Terakhir Menjabat Gubernur DKI Jakarta
-
Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota
-
Anies Baswedan Resmikan Halte Transjakarta Bundaran HI
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
6 Mobil Diesel Bekas untuk Mengatasi Kebutuhan Mesin Bandel
-
Sebelum Beli, Wajib Tahu! 6 Masalah Umum Suzuki APV & Daihatsu Luxio Bekas
-
Cek Fakta: Viral Bahlil Dipecat karena Bohongi Prabowo Soal Kondisi Listrik di Aceh, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Informasi Pendaftaran CPNS 2025/2026, Benarkah Sudah Dibuka?
-
5 Prediksi Harga Pasaran Wuling Air EV & Ioniq 5 Bekas di Akhir 2025 yang Wajib Kamu Tahu