SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta angkat bicara soal instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut Kepala Daerah bisa dicopot bila melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, aturan Instruksi Mendagri Tito Karnavian itu tak bisa asal diterapkan.
Menurut Taufik, harus dilakukan diskusi yang lebih dalam lagi sebelum mencopot Kepala Daerah.
Karena itu tindakan main copot jabatan karena melanggar protokol kesehatan tak bisa dilaksanakan begitu saja.
Baca Juga: DPR: Instruksi Mendagri Tak Serta Merta Copot Kepala Daerah
"Saya kira Mendagri enggak main asal copot aja," ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Selain itu, ia menyebut harus ada pembahasan lanjutan mengenai apakah aturan itu menabrak Undang-Undang Dasar atau tidak.
Jika nantinya menyalahi, maka pencopotan Kepala Daerah yang melanggar prokes Covid-19 tidak bisa lagi diterapkan.
"Instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu," jelasnya.
Karena itu, ia tak mau menganggap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam posisi terancam dicopot terkait pelanggaran prokes di sejumlah acara Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Gubernur Anies Telah Tanda Tangani Perda Penanggulangan Covid-19 Pekan Lalu
Taufik mengatakan, diperlukan mengganden para ahli hukum Tata Negara sebelum menerapkan aturan ini.
"Para ahli tata negara dikumpul, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintah Daerah, gitu loh. Kan ada syarat untuk mencopot Gubernur," pungkas politikus Partai Gerindra.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Langkah itu diambil salah satunya pasca terjadinya pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito.
Dalam Instruksi Mendagri tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Hal tersebut dibuat untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan itu, maka Mendagri menginstruksikan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Namun jika Kepala Daerah lalai dalam menaati ketentuan tersebut akan diberikan sanksi terberat berupa pemberhentian.
Hal ini sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Jakarta Perjuangkan Sekolah Gratis Tanpa Hapus KJP
-
Demi Pemerataan Distribusi Pangan, DPRD DKI Usul Food Station Tambah Unit Mobil Toko atau Moko
-
Targetkan Penerapan Sekolah Gratis Juli 2025, DPRD DKI Bakal Revisi Perda Pendidikan
-
Bansos di Jakarta Merosot Selama 2 Tahun, Legislator PKS Suhud Curiga Dipolitisir: Masalah Ini Harus Clear!
-
Demi Sukseskan Program 3 Juta Rumah untuk MBR, DPRD DKI Komitmen Beri Dukungan Penuh
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari