SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta angkat bicara soal instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyebut Kepala Daerah bisa dicopot bila melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, aturan Instruksi Mendagri Tito Karnavian itu tak bisa asal diterapkan.
Menurut Taufik, harus dilakukan diskusi yang lebih dalam lagi sebelum mencopot Kepala Daerah.
Karena itu tindakan main copot jabatan karena melanggar protokol kesehatan tak bisa dilaksanakan begitu saja.
"Saya kira Mendagri enggak main asal copot aja," ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Selain itu, ia menyebut harus ada pembahasan lanjutan mengenai apakah aturan itu menabrak Undang-Undang Dasar atau tidak.
Jika nantinya menyalahi, maka pencopotan Kepala Daerah yang melanggar prokes Covid-19 tidak bisa lagi diterapkan.
"Instruksi itu kemudian melebihi UUD atau nggak. Itu yang saya kira kita harus diskusi dulu," jelasnya.
Karena itu, ia tak mau menganggap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam posisi terancam dicopot terkait pelanggaran prokes di sejumlah acara Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: DPR: Instruksi Mendagri Tak Serta Merta Copot Kepala Daerah
Taufik mengatakan, diperlukan mengganden para ahli hukum Tata Negara sebelum menerapkan aturan ini.
"Para ahli tata negara dikumpul, ini ada UU Pilkada, UU Pemerintah Daerah, gitu loh. Kan ada syarat untuk mencopot Gubernur," pungkas politikus Partai Gerindra.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakkan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Langkah itu diambil salah satunya pasca terjadinya pembiaran kerumunan massa yang terjadi dalam rentetan acara Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu (18/11/2020) dan diteken oleh Tito.
Dalam Instruksi Mendagri tersebut dijelaskan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan 24 Hours Stay, Menginap Fleksibel Selama 24 Jam Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?
-
Deretan Elite Penegak Hukum dan Pejabat Hadir di Pelantikan PERADI Profesional
-
Anomali Pasar Properti Mewah, Vila Puluhan Miliar di BSD City Ludes Terjual