Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Bagaskara Isdiansyah
Senin, 23 November 2020 | 13:35 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar angkat bicara soal tes swab mandiri yang kabarnya akan dilakukan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Kabar Habib Rizieq akan lakukan tes swab mandiri setelah menolak saran dari polisi untuk dilakukan tes swab oleh petugas yang datang ke rumahnya, beberapa waktu lalu.

Terkait ini, Aziz mengaku dirinya belum mengetahui. Menurutnya hal itu juga menjadi privasi dari Habib Rizieq dan keluarga.

"Saya tidak tahu. Itu (tes) menjadi urusan pribadi beliau dan keluarga. Itu privasi beliau," tuturnya melalui pesan singkat kepada Suara.com, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Tolak HRS ke Bandung, Demonstran Bakar Gambar Habib Rizieq

Lebih jauh, Aziz mengungkap kondisi Habib Rizieq Shihab selama menjalani istirahat di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Aziz menegaskan bahwa kondisi kesehatan Habib Rizieq dalam keadaan baik.

Menurutnya, kondisi pimpinan FPI itu jauh tidak seperti apa yang diberitakan seperti misalnya sedang sakit dengan mengalami gejala mirip Covid-19.

"Alhamdulillah (Habib Rizieq) sehat bugar," kata Aziz.

Aziz bahkan menyindir pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab menyebut Habib Rizieq saat ini sedang sakit.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ogah Undang Habib Rizieq: Kapolda Saja Bisa Dicopot

Dia mengklaim kabar tersebut tidak lah benar.

"(Habib Rizieq) sehat bugar jauh lebih sehat dari haters yang sakit jiwa dan keterbelakangan mental akut yang sebar hoax beliau sakit dan lain-lain," ungkapnya.

Tolak Swab

Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan sempat mendatangi rumah Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2020) malam.

Maksud kedatangan petugas, yakni menyarankan Habib Rizieq agar menjalani tes swab.

Kanit Patroli Polsek Tanah Abang, Kompol Margiyono mengatakan, pihaknya mendatangi kediaman Habib Rizieq sekira pukul 22.00 WIB.

Namun yang bersangkutan tidak bisa ditemui dengan alasan sedang istirahat.

"Beliau (perwakilan keluarga Habib Rizieq) menyampaikan bahwa kami tidak bisa bertemu langsung dengan Pak Habib," kata Margiyono kepada wartawan, Sabtu malam.

Margiyono menjelaskan, maksud awal kehadirannya menyambangi kediaman Habib Rizieq yakni untuk mengkonfirmasi kabar bahwa yang bersangkutan sedang sakit.

Karena patut diduga dan dikhawatirkan bahwa yang bersangkutan terjangkit Covid-19 pasca menghadiri acara yang mengundang kerumunan massa.

"Kami sarankan untuk dites swab. Tadi dari pihak itu (perwakilan keluarga Habib Rizieq) ada sedikit 'oh nggak pak nggak bukan'," kata dia.

Belakangan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menyebut jika Habib Rizieq akan menjalani tes swab sendiri.

Hal itu dilakukan pasca Habib Rizieq menolak saran pihaknya untuk melakukan tes swab.

"Iya (menolak), mereka mau melaksanakan (swab) sendiri," kata Heru di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11) kemarin.

Heru menjelaskan bahwa Babinkamtibmas dan Babinsa mendatangi kediaman Habib Rizieq pada Sabtu (21/11) malam semata-mata hanya ingin memastikan informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan positif Covid-19.

Di sisi lain, kedatangan mereka juga sekaligus menyarankan Habib Rizieq untuk melakukan tes swab.

"Seorang Babinsa dan Babinkamtibmas itu kan mengecek warganya yang sakit dan siapa tau butuh pertolongan. Makanya kita datang ke sana menanyakan," ujar Heru.

Sanksi Denda

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan bagi warga DKI Jakarta yang menolak menjalani tes swab Covid-19 dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.

Mereka yang menolak dilakukan tes swab dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 5 juta.

Riza menuturkan hal itu berdasarkan Pasal 29 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 29 itu disebutkan; Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Kendati begitu, Riza menjelaskan bahwasanya tes swab tersebut dapat dilakukan oleh pihak manapun.

Misalnya, di Puskesmas, rumah sakit, atau secara swadaya mandiri oleh organisasi masyarakat.

"Yang penting lakukan swab untuk memastikan keamanan, keselamatan dirinya, lingkungan, keluarganya dan kita semua. Kita minta semua patuh dan taat," tegasnya.

Load More