Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 15:39 WIB
Ibu muda LQR (22), pelaku penganiayaan keji yang tega rendam kepala balitanya di dalam ember, dalam ungkap kasus di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020). [Ist]

"Penyebarnya suaminya ini sedang kita kembangkan. Karena viral begitu bisa melanggar UU ITE," ungkapnya.

Dia pun meminta kepada para warganet agar tidak menggunggah kembali video penyiksaan terhadap balita itu.

"Itu salah satu bentuk perlindungan terhadap anak dengan cara tidak mengunggah dan membagikan video itu," tutupnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga: Balita Disiksa Ibu Kejam di Ciputat Berusia 1 Tahun 10 bulan

Load More