Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 19:23 WIB
Millen Cyrus [Instagram]
Mengenakan kaos oranye, Millen Cyrus dibawa pihak polisi karena kasus narkotika. [Herwanto/Suara.com]

Selama ini, Millen Cyrus yang memiliki nama asli Muhammad Millendaru Prakasa berpenampilan menyerupai perempuan.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, ia menyatakan dirinya telah melakukan operasi atau implan payudara untuk menyerupai perempuan.

Millen Cyrus dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Millen Cyrus memberikan keterangan pers saat polisi melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Herwanto]

Sementara itu, Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menjeratnya.

Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Millen Cyrus, Tenggak Miras dan Nyabu di Toilet

"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen Cyrus saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. [Antara]

Load More