Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 23 November 2020 | 18:26 WIB
Mengenakan kaos oranye, Millen Cyrus dibawa pihak polisi karena kasus narkotika. [Herwanto/Suara.com]

SuaraJakarta.id - Polisi masih memburu dua orang pemasok narkoba jenis sabu-sabu untuk selebgram Millen Cyrus.

Diketahui pemilik nama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Millen Cyrus ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Utara oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kita masih melakukan penyelidikan dan mencari dua orang lagi sebagai pengantar sabu-sabu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Millen Cyrus, Keponakannya Ditangkap Polisi, Begini Respons Singkat Ashanty

Millen Cyrus ditangkap bersama seorang pria lainnya berinisial JR pada Minggu (22/11/2020) dini hari.

Millen Cyrus menangis saat polisi melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). [Suara.com/Herwanto]

Kapolres menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Millen Cyrus mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya.

Keponakan Ashanty ini diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

Di Kamar 820 tersebut mereka meminum minuman keras (miras) jenis Black Label.

Kemudian pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Transpuan Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria, Polisi: Sesuai KTP Dia Lelaki

Millen Cyrus bersama teman perempuan OR secara bergantian menggunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.

Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820.

Millen Cyrus, selebgram berusia 21 tahun, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan sabu-sabu. [dokumentasi polisi]

Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen Cyrus dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. [Antara]

Load More