SuaraJakarta.id - Habib Bahar menolak diperiksa polisi. Habib Bahar melawan dan menantang diperiksa di pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar CH Patoppoi menyebut Habib Bahar bin Smith yang merupakan tersangka penganiayaan sopir taksi daring di Bogor menolak untuk diperiksa saat di penjara.
"Tidak mau diambil keterangan dia. Penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020).
Agenda pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (23/11) di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, tempat di mana Bahar menjalani hukumannya. Namun kedatangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat ditolak tersangka.
Baca Juga: Profil Bahar Smith Lengkap dengan Deretan Kontroversi Habib Bahar
Menurut Patoppoi, Habib Bahar meminta langsung bertemu di pengadilan memberikan keterangannya sebagai terdakwa. Meski begitu, kata Patoppoi, berita acara penolakan pemeriksaan tetap dikirimkan ke jaksa oleh penyidik.
"Sesegera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan dia jadi tersangka kasus penganiyaan. "Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa (27/10/2020).
Adapun penetapan tersangka itu sesuai surat Ditreskrimum nomor : B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Patoppoi.
Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.
Baca Juga: Kubu Bahar Smith: Semua Jawaban dari Bapas Kebohongan Besar
Diduga Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.
Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.
Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi. "Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Adik Habib Bahar Bin Smith Diperkosa, Pelaku Ditangkap di Pamulang
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
-
Guru Gembul Lulusan Mana?, Konten Kreator yang Ramai Kritik Nasab Ba'alawi
-
Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Sakit, Terasa Sejak Ceramah Soal Judi Online Rasuki Polri hingga DPR
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
Terkini
-
Dari Warrior Sampai Compass: 5 Merek Sepatu Sekolah Legendaris yang Selalu Laris
-
Mau Dapat Rp500 Ribu Hari Ini? Klik Link DANA Kaget Tercepat, Gratis Tanpa Ribet!
-
Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Cuan Instan Tanpa Ribet! Daripada Nunggu Bansos
-
DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Rp 515 Ribu di Awal Bulan
-
Target KPK! Apa Kasus yang Menyeret Gubernur Jawa Timur Khofifah?