SuaraJakarta.id - Dua kakek-kakek ditangkap polisi karena menyimpan uang palsu. Mereka adalah SMN berusia 71 tahun dan SS berusia 60 tahun.
Mereka, kini mereka berdua mendekam di ruang tahanan setelah diringkus oleh Polsek Pondok Aren dengan barang bukti uang palsu bergambar Soekarno-Hatta pecahan Rp100 ribu. Jumlahnya, ada 8.000 lembar.
"Motifnya agar orang lain percaya bahwa tersangka mempunyai banyak uang," ungkap Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa di kantornya, Selasa (24/11/2020).
Menurutnya, dua orang tersebut ditangkap bukan sebagai pengedar upal, tetapi hanya sebagai pemilik upal tersebut.
Baca Juga: Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Sumut Diciduk Polisi
"Uangnya belum disebar, cuma disimpan," ungkap Riza.
Menariknya, dua orang pemilik uang palsu itu ditangkap di Kampung Raden RT 02 RW 03, Kelurahan Ujung Aspal, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada 17 November 2020 lalu.
Kanitreskrim Polsek Pondok Aren Iptu Sumiran mengatakan, penangkapan dua orang pemilik upal itu bukan hasil pengembangan kasus melainkan dari informasi yang pihaknya terima dari masyarakat.
"Kita dapet info, kita lidik ternyata itu orang tinggalnya di sana (Bekasi)," katanya.
Menurutnya, tak masalah Polsek Pondok Aren itu sengaja menyelidiki pemilik uang palsu hingga ke Bekasi meski tak ada kasus peredarannya di Pondok Aren.
Baca Juga: Tertangkap lewat Jebakan, Pengedar Uang Palsu Gunakan Istilah "Abangan"
"Iya kan Indonesia juga, masih wilayah hukum Polda Metro Jaya," ungkap Sumiran.
Sumiran menegaskan, bahwa upal yang diikat dengan kertas bertuliskan BCA dan Bank Indonesia itu belum diedarkan di wilayah hukumnya.
"Belum disebar," tegasnya.
Lebih lanjut Sumiran menuturkan, upal total Rp 800 juta itu semula milik SS yang dibeli dari SMN yang kemudian ditangkap di daerah Kunciran Pinang, Kota Tangerang.
"Menurut pengakuan SMN bahwa upal tersebut dia terima dari orang berinisial J warga Bandung dan masih dalam pencarian. Upal itu dibeli seharga Rp 50 juta," tuturnya.
Rencananya, upal Rp 800 juta itu akan digunakan untuk membayar hutang SMN kepada SS.
"Hutangnya sekira Rp 200 jutaan, dipakai buat bayar hutang," pungkasnya.
Akibatnya, dua tersangka yang sudah sepuh dengan rambut berwarna merah itu dikenakan sanksi dengan pasala 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda palimg banyak Rp10 milyar," pungkas Sumiran.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Produksi Uang Palsu hingga Miliaran, Bareskrim Tangkap 10 Orang Kasus Percetakan Upal di Bekasi
-
Hindari Transaksi Uang Palsu, Pengusaha Dukung Penggunaan Masif QRIS
-
Gagal Kaya! 5 Fakta Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp22 Miliar Dibekuk di Srengseng
-
Peran 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu Rp22 M di Jakbar: Sehari Diupah Rp1 Juta hingga Ada yang Dipanggil Ustad
-
Untungnya Gede Banget! Cetak Uang Palsu Rp22 Miliar di Kantor Akuntan Jakbar, Umar dkk Bisa Raup Cuan Rp5 Miliar
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum
-
Kacau! Prajurit TNI Lagi Santai Ngopi di Kebayoran Baru Dianiaya Gerombolan Diduga Ormas, Satu Orang Ditangkap