SuaraJakarta.id - Pakar kebijakan publik Chazali Situmorang menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian salah kaprah dalam menerjemahkan aturan yang ia buat sendiri. Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan tak bisa dipakai untuk mencopot Gubernur Anies Baswedan dari jabatannya.
Chazali menjelaskan, Tito telah menerbitkan dua regulasi untuk kepala daerah di masa pandemi Covid-19 ini.
Yakni Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda tanggal 14 Maret dan Instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 18 November.
Menurutnya ancaman pencopotan dalam instruksi tidak relevan. Malah, kata Chazali, Permendagri yang lebih berkaitan dengan pengaturan pencegahan corona oleh kepala daerah tak berisi ancaman itu.
"Dalam Permendagri 20/2020 tidak ada ancaman pemberhentian mengacu UU No 23/2014(pasal 67 c dan 78). Padahal isinya syarat dengan pengaturan pengelolaan uang APBD untuk Covid-19. Tapi dalam instruksi Mendagri No 6/2020 ini ada ancaman pemberhentian," ujar Chazali dalam webinar bertema 'Instruksi Mendagri Nomor 6 untuk Siapa?' yang diadakan KAHMI, Rabu (26/11/2020).
Ia menyebut instruksi Mendagri tersebut tidak termasuk peraturan perundang-undangan yang harus diikuti kepala daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 201 menyebutkan yang disebut peraturan perundang-undangan adalah PP, Perpres, Permen, dan Perda, bukan instruksi.
"Hakekat instruksi itu bersifat mendorong, dan mempercepat suatu target program atau kegiatan. Apalagi, dasar pertimbangan instruksi menteri ini adalah arahan presiden dalam ratas kabinet yang menegaskan konsistensi kepatuhan prokes Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik juga menilai seharusnya instruksi tak bisa dipakai untuk mencopot kepala daerah. Sebab, instruksi itu biasanya bersifat internal dan tidak bisa mengintervensi lembaga lain.
"Kita baca instruksi itu kok untuk pecat gubernur. Kita perlu diskusikan, supaya yang begini ini tidak terjadi di negara ini. Terlalu sederhana jika kita memberhentikan kepala daerah lewat instruksi Mendagri," tuturnya.
Baca Juga: DPR : Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Tegakkan Prokes sangat Penting
Ketua Presidium KAHMI Jaya itu juga menilai Tito mengeluarkan intruksi itu sebagai respon dari kerumunan di acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat yang sempat jadi sorotan.
"Apalagi, instruksi itu datang setelah gubernur dipanggil Polda, baru keluar instruksi. Ini tidak bisa berlaku surut," katanya.
Berita Terkait
-
Kabarnya Habib Rizieq Positif Corona, Benarkah? Ini Faktanya
-
Beredar Foto Anies Jenguk Rizieq Karena Corona, Begini Fakta Sebenarnya
-
CEK FAKTA: Beredar Foto Anies Jenguk Habib Rizieq karena Corona, Benarkah?
-
Pesan Gubernur Anies Baswedan di Hari Guru Nasional
-
Tegaskan Anies Bisa Dicopot, Arteria Dahlan: Bahasa Hukumnya Pemakzulan
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Jokowi Mau Ketemu Budi Arie Setelah Dicopot Prabowo, Bahas Apa?
-
Raffi Ahmad dalam Kecemasan, Amy Qanita Dirawat di Singapura Akibat Komplikasi Otak
-
KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Daftar Agar Lolos
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cara Cepat Dapat Saldo DANA Kaget Rp 176 Ribu
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini : Jurus Ampuh Kumpulkan Cuan Online Tanpa Ribet