SuaraJakarta.id - Pakar kebijakan publik Chazali Situmorang menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian salah kaprah dalam menerjemahkan aturan yang ia buat sendiri. Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan tak bisa dipakai untuk mencopot Gubernur Anies Baswedan dari jabatannya.
Chazali menjelaskan, Tito telah menerbitkan dua regulasi untuk kepala daerah di masa pandemi Covid-19 ini.
Yakni Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda tanggal 14 Maret dan Instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 18 November.
Menurutnya ancaman pencopotan dalam instruksi tidak relevan. Malah, kata Chazali, Permendagri yang lebih berkaitan dengan pengaturan pencegahan corona oleh kepala daerah tak berisi ancaman itu.
"Dalam Permendagri 20/2020 tidak ada ancaman pemberhentian mengacu UU No 23/2014(pasal 67 c dan 78). Padahal isinya syarat dengan pengaturan pengelolaan uang APBD untuk Covid-19. Tapi dalam instruksi Mendagri No 6/2020 ini ada ancaman pemberhentian," ujar Chazali dalam webinar bertema 'Instruksi Mendagri Nomor 6 untuk Siapa?' yang diadakan KAHMI, Rabu (26/11/2020).
Ia menyebut instruksi Mendagri tersebut tidak termasuk peraturan perundang-undangan yang harus diikuti kepala daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 201 menyebutkan yang disebut peraturan perundang-undangan adalah PP, Perpres, Permen, dan Perda, bukan instruksi.
"Hakekat instruksi itu bersifat mendorong, dan mempercepat suatu target program atau kegiatan. Apalagi, dasar pertimbangan instruksi menteri ini adalah arahan presiden dalam ratas kabinet yang menegaskan konsistensi kepatuhan prokes Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik juga menilai seharusnya instruksi tak bisa dipakai untuk mencopot kepala daerah. Sebab, instruksi itu biasanya bersifat internal dan tidak bisa mengintervensi lembaga lain.
"Kita baca instruksi itu kok untuk pecat gubernur. Kita perlu diskusikan, supaya yang begini ini tidak terjadi di negara ini. Terlalu sederhana jika kita memberhentikan kepala daerah lewat instruksi Mendagri," tuturnya.
Baca Juga: DPR : Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Tegakkan Prokes sangat Penting
Ketua Presidium KAHMI Jaya itu juga menilai Tito mengeluarkan intruksi itu sebagai respon dari kerumunan di acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat yang sempat jadi sorotan.
"Apalagi, instruksi itu datang setelah gubernur dipanggil Polda, baru keluar instruksi. Ini tidak bisa berlaku surut," katanya.
Berita Terkait
-
Kabarnya Habib Rizieq Positif Corona, Benarkah? Ini Faktanya
-
Beredar Foto Anies Jenguk Rizieq Karena Corona, Begini Fakta Sebenarnya
-
CEK FAKTA: Beredar Foto Anies Jenguk Habib Rizieq karena Corona, Benarkah?
-
Pesan Gubernur Anies Baswedan di Hari Guru Nasional
-
Tegaskan Anies Bisa Dicopot, Arteria Dahlan: Bahasa Hukumnya Pemakzulan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris