SuaraJakarta.id - Pakar kebijakan publik Chazali Situmorang menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian salah kaprah dalam menerjemahkan aturan yang ia buat sendiri. Intruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan tak bisa dipakai untuk mencopot Gubernur Anies Baswedan dari jabatannya.
Chazali menjelaskan, Tito telah menerbitkan dua regulasi untuk kepala daerah di masa pandemi Covid-19 ini.
Yakni Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda tanggal 14 Maret dan Instruksi Mendagri nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 18 November.
Menurutnya ancaman pencopotan dalam instruksi tidak relevan. Malah, kata Chazali, Permendagri yang lebih berkaitan dengan pengaturan pencegahan corona oleh kepala daerah tak berisi ancaman itu.
"Dalam Permendagri 20/2020 tidak ada ancaman pemberhentian mengacu UU No 23/2014(pasal 67 c dan 78). Padahal isinya syarat dengan pengaturan pengelolaan uang APBD untuk Covid-19. Tapi dalam instruksi Mendagri No 6/2020 ini ada ancaman pemberhentian," ujar Chazali dalam webinar bertema 'Instruksi Mendagri Nomor 6 untuk Siapa?' yang diadakan KAHMI, Rabu (26/11/2020).
Ia menyebut instruksi Mendagri tersebut tidak termasuk peraturan perundang-undangan yang harus diikuti kepala daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 201 menyebutkan yang disebut peraturan perundang-undangan adalah PP, Perpres, Permen, dan Perda, bukan instruksi.
"Hakekat instruksi itu bersifat mendorong, dan mempercepat suatu target program atau kegiatan. Apalagi, dasar pertimbangan instruksi menteri ini adalah arahan presiden dalam ratas kabinet yang menegaskan konsistensi kepatuhan prokes Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik juga menilai seharusnya instruksi tak bisa dipakai untuk mencopot kepala daerah. Sebab, instruksi itu biasanya bersifat internal dan tidak bisa mengintervensi lembaga lain.
"Kita baca instruksi itu kok untuk pecat gubernur. Kita perlu diskusikan, supaya yang begini ini tidak terjadi di negara ini. Terlalu sederhana jika kita memberhentikan kepala daerah lewat instruksi Mendagri," tuturnya.
Baca Juga: DPR : Instruksi Mendagri agar Kepala Daerah Tegakkan Prokes sangat Penting
Ketua Presidium KAHMI Jaya itu juga menilai Tito mengeluarkan intruksi itu sebagai respon dari kerumunan di acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat yang sempat jadi sorotan.
"Apalagi, instruksi itu datang setelah gubernur dipanggil Polda, baru keluar instruksi. Ini tidak bisa berlaku surut," katanya.
Berita Terkait
-
Kabarnya Habib Rizieq Positif Corona, Benarkah? Ini Faktanya
-
Beredar Foto Anies Jenguk Rizieq Karena Corona, Begini Fakta Sebenarnya
-
CEK FAKTA: Beredar Foto Anies Jenguk Habib Rizieq karena Corona, Benarkah?
-
Pesan Gubernur Anies Baswedan di Hari Guru Nasional
-
Tegaskan Anies Bisa Dicopot, Arteria Dahlan: Bahasa Hukumnya Pemakzulan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?