Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Kamis, 26 November 2020 | 13:51 WIB
Penampakan artis MA dan ST yang ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online. (dok polisi)

SuaraJakarta.id - Polisi telah menangkap empat orang terkait kasus prostitusi online pasca menggerebek sebuah hotel di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam. Dua dari empat orang itu adalah artis berinisial ST dan MA. Sedangkan dua lainnya, adalah wanita berinisial CS dan pria berinisial AR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ST (27) dan MA (26) merupakan artis sinetron dan selebgram.

"Satu artis sinetron satu selebgram," kata Yusri saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Yusri juga menyebut jika wanita CS yang ditangkap adalah mucikari. Sedangkan AR, Yusri belum mau mengungkapkan apakah pria tersebut merupakan pelanggan atau bukan.

Baca Juga: Digerebek di Hotel, Penampakan Artis ST dan MA Dicokok Kasus Prostitusi

"Masih didalami. Besok saya rilis," katanya.

Penampakan salah satu artis yang ditangkap polisi dalam kasus prostitusi online. (dok polisi)

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra sebelumnya membenarkan telah menangkap dua artis perempuan yang diduga terlibat kasus prostitusi online.

Menurut dia, kedua artis tersebut diamankan bersama dua orang lainnya.

"Iya (artis) saat ini kami masih proses pendalaman. Nanti lebih jelasnya pada saat rilis," kata Paksi.

Berdasar informasi yang dihimpun, kedua artis tersebut berinisial ST dan MA. Sedangkan dua orang lainnya yang juga turut diamankan yakni seorang pria berinisial AR dan perempuan berinisial CS.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, ST dan MA Ternyata Artis Sinetron dan Selebgram

"Keduanya sudah kita bawa ke Polsek. Sabar yah, keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pendalaman petugas," ujar Paksi.

Load More