SuaraJakarta.id - Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan KH. Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum MUI periode 2020-2025.
Miftachul Akhyar yang juga Rais Aam PBNU, terpilih menggantikan KH. Ma’ruf Amin yang menjadi Wakil Presiden RI.
Terkait hal ini, mantan Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain pun mengucapkan selamat kepada pengurus baru MUI periode 2020-2025.
Tengku Zul sendiri tak lagi masuk dalam kepengurusan baru MUI di bawah pimpinan Miftachul Akhyar.
Tengku Zul berpesan kepada pengurus baru MUI agar tetap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat.
Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (27/11/2020).
"Kami mengucapkan selamat kepada pengurus MUI priode tahun 2020-2025 semoga MUI ke depan semakin baik dan jaya," cuitnya.
"Tetap kritis terhadap kebijaksanaan Pemerintah yg dinilai kurang pro rakyat dan umat. Selamat bekerja dan semakin sukses. Amin," pungkas Tengku Zul.
Sekilas Miftachul Akhyar
Baca Juga: Profil KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum MUI Periode 2020-2025
Miftachul Akhyar lahir di Surabaya, 1 Januari 1953 (usia 67 tahun) Ia merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya.
Kyai Miftah merupakan putra kesembilan dari tiga belas bersaudara, dari KH. Abdul Ghoni, seorang pengasuh Pesantren Tahsinul Akhlaq Rangkah.
Ayah KH. Miftachul Akhyar merupakan karib KH. M. Usman al-Ishaqi Sawahpulo saat sama-sama nyantri kepada KH. Romli di Rejoso, Jombang.
Sosoknya bisa dibilang memiliki penguasaan ilmu agama luas dan hal ini membuat kagum Syekh Masduki Lasem, sehingga beliau diambil menantu oleh oleh gurunya yang terhitung sebagai mutakharrijin (alumnus) istimewa di Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, Jawa Timur.
Jika KH Maruf Amin pernah meraih gelar sarjana di bidang Filsafat Islam dari Universitas Ibnu Khaldun di Bogor, Jawa Barat.
Kiai Miftah tercatat pernah ‘nyantri’ di beberapa pesantren ternama di Indonesia, di antaranya Pondok Pesantren Tambak Beras, Jombang, Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan; Pondok Pesantren Al-Anwar Lasem, hingga Sarang Jawa Tengah.
Berita Terkait
- 
            
              Gus Nadir Blak-blakan Ada Gerakan PBNU Dukung Prabowo-Gibran: Kita Kehilangan Marwah NU
- 
            
              Cerita Megawati Minta Tokoh Sepuh NU Jadi Cawapres Ganjar Pranowo Sampai Tiga Kali
- 
            
              Sampai Tiga Kali! Begini Cerita Megawati Minta Tokoh Sepuh NU Jadi Cawapres Ganjar
- 
            
              Sebelum Muncul Khofifah dan Mahfud, Megawati Disebut Sempat Lamar Kiai Ini untuk Dampingi Ganjar
- 
            
              Soal Dukungan ke Capres, PBNU Minta Warga Nahdliyin Tunggu Instruksi: Sabar!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
- 
            
              Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
- 
            
              Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
- 
            
              Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
- 
            
              Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
- 
            
              Saldo DANA Gratis Rp 325 Ribu Menanti, Waktunya Belanja Hemat di Hari Kamis
- 
            
              BRIN Ungkap Sederet Faktor Penyebab Tingginya Angka Kehamilan Tak Diinginkan di Jawa-Bali
- 
            
              Rekomendasi 5 Sunscreen dengan Niacinamide Untuk Menyamarkan Noda Hitam
- 
            
              Wanita Ini Ngamuk ke Polisi Saat 'Catcalling', Apa yang Terjadi?
- 
            
              Kenapa Kasus Tom Lembong Dihentikan Tapi Terdakwa Lain Tetap Lanjut? Ini Penjelasan Hakim