SuaraJakarta.id - Satrio pencoret Saya Kafir Musala Darussalam segera diseret ke meja hijau. Bekas Satrio sudah P21.
Hal itu dinyatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana.
"Iya sudah (lengkap) hari ini. Jaksa peneliti menilai berkas perkaranya (Satrio) sudah P21," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Jumat (27/11/2020) malam.
Bukan hanya dinyatakan lengkap, Nana menuturkan, Satrio kini juga sudah menjadi tahanan Kejaksaaan lantaran penyidik Polresta Tangerang sudah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya.
Baca Juga: Tulis "Saya Kafir" di Musala, Begini Kondisi Satrio di Balik Jeruji Besi
"Kita juga sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan. Soal itu (disidangkan) mungkin dua minggu lagi," ungkapnya.
Nana mengungkapkan, sebelumnya berkas perkara tersangka vandalisme tersebut masih kembali dinyatakan belum lengkap, pada Senin (23/11).
Hal itu sudah kali ketiganya Jaksa peneliti menyatakan belum lengkap.
"Masih ada petunjuk terakhir saat Senin (23/11), perlu dilengkapi lagi (penyidik)," sebutnya.
Sebelum itu, Nana juga menyebutkan bahwa belum lengkapnya berkas perkara tersangka vandalisme lantaran adanya unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi.
Baca Juga: Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau
"Jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkaranya (Satrio) masih belum lengkap. (Sebab) ada unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi," ucapnya, Selasa (3/11).
Nana enggan berbicara lebih jauh lagi terkait itu karena masuk dalam materi penyidikan.
Keluarga Belum Tahu Perkembangan Kasus Satrio
Meski begitu, informasi terkait telah lengkapnya berkas perkara nyatanya belum diketahui keluarga Satrio. Hal itu diungkapkan Karjono, ayah kandung dari Satrio.
"Saya jujur belum tahu informasi tersebut. Belum ada tembusan. Baru tahu dari mas," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Jumat (27/11) malam.
Kendati demikian, Karjono mengakui sesuai rencana awal, keluarga sudah menyiapkan pengacara atau lawyer untuk mendampingi anak kandungnya itu.
"Iya seperti tempo hari saya katakan akan disiapkan pengacara untuk mendampingi. Pengacaranya sudah siap dari LBH Banten," ungkapnya.
"Kalau soal menjenguk (Satrio) lagi masih belum tahu kapannya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan berkas perkara Satrio Katon Nugroho telah lengkap atau P21.
Satrio si pencoret "Saya Kafir" di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, itu pun siap disidangkan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana.
"Iya sudah (lengkap) hari ini. Jaksa peneliti menilai berkas perkaranya (Satrio) sudah P21," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id.
Bukan hanya dinyatakan lengkap, Nana menuturkan, Satrio kini juga sudah menjadi tahanan Kejaksaaan lantaran penyidik Polresta Tangerang sudah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya.
"Kita juga sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan. Soal itu (disidangkan) mungkin dua minggu lagi," ungkapnya.
Sekadar informasi, Satrio mencoret-coret tulisan "anti islam" dan "anti agama", sampai "saya kafir" di Musala Darussalam berlokasi di Perumahan Villa Tangerang itu, pada 29 September 2020.
Polisi mengamankan barang bukti dari Satrio, yakni Al Quran besar yang dicoret silang beserta lakban kertas warna krem.
Kemudian, Al Quran sedang warna hijau yang sudah di sobek-sobek, satu buah pilox berwarna hitam, satu buah lakban kertas, sarung gunting, satu buah korek.
Satrio dijerat dengan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar
-
Usai Klaim Punya Gunung, Firdaus Oiwobo Kini Mau Bagi-Bagi Tanah Pemberian Ningrat Banten
-
Mudik Gratis 2025 Banten: Jadwal, Link, Cara Daftar, Syarat hingga Rute Perjalanan
-
Siapa Guru Patrick Kluivert di Banten? Ternyata Pimpin Pendekar, Bukan Orang Sembangan di Tangerang Selatan
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos