SuaraJakarta.id - Satrio pencoret Saya Kafir Musala Darussalam segera diseret ke meja hijau. Bekas Satrio sudah P21.
Hal itu dinyatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana.
"Iya sudah (lengkap) hari ini. Jaksa peneliti menilai berkas perkaranya (Satrio) sudah P21," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Jumat (27/11/2020) malam.
Bukan hanya dinyatakan lengkap, Nana menuturkan, Satrio kini juga sudah menjadi tahanan Kejaksaaan lantaran penyidik Polresta Tangerang sudah melimpahkan tersangka berikut barang buktinya.
Baca Juga: Tulis "Saya Kafir" di Musala, Begini Kondisi Satrio di Balik Jeruji Besi
"Kita juga sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan. Soal itu (disidangkan) mungkin dua minggu lagi," ungkapnya.
Nana mengungkapkan, sebelumnya berkas perkara tersangka vandalisme tersebut masih kembali dinyatakan belum lengkap, pada Senin (23/11).
Hal itu sudah kali ketiganya Jaksa peneliti menyatakan belum lengkap.
"Masih ada petunjuk terakhir saat Senin (23/11), perlu dilengkapi lagi (penyidik)," sebutnya.
Sebelum itu, Nana juga menyebutkan bahwa belum lengkapnya berkas perkara tersangka vandalisme lantaran adanya unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi.
Baca Juga: Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau
"Jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkaranya (Satrio) masih belum lengkap. (Sebab) ada unsur pasal sangkaan yang belum terpenuhi," ucapnya, Selasa (3/11).
Nana enggan berbicara lebih jauh lagi terkait itu karena masuk dalam materi penyidikan.
Keluarga Belum Tahu Perkembangan Kasus Satrio
Meski begitu, informasi terkait telah lengkapnya berkas perkara nyatanya belum diketahui keluarga Satrio. Hal itu diungkapkan Karjono, ayah kandung dari Satrio.
"Saya jujur belum tahu informasi tersebut. Belum ada tembusan. Baru tahu dari mas," ujarnya dihubungi SuaraBanten.id, Jumat (27/11) malam.
Kendati demikian, Karjono mengakui sesuai rencana awal, keluarga sudah menyiapkan pengacara atau lawyer untuk mendampingi anak kandungnya itu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
-
Hasil Survei 32 Persen Warga Banten Kurang Puas, Andra Soni Bicara Fokus Utama
-
Pertama Kali Masuk, Musala di Rumah Mewah Atta Halilintar Bikin Andre Taulany Syok
-
Wisata Agro Bukit Waruwangi, Tempat Terbaik untuk Menikmati Long Weekend
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia
-
Jangan Banyak Mikir, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini Rp 496 Ribu Siap Untuk Jajan
-
DANA Kaget Akhir Pekan, Saldo Gratis Rp 649 Ribu Tersedia di 5 Link Ini